ANAMBAS, Radarsatu.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kepulauan Riau terus mendalami proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran sekitar Rp77 miliar tahun anggaran 2018 itu.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut, para pihak dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi awal.
“Dimintai klarifikasi,” ujarnya singkat, Kamis (09/04/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Anambas, Khairul Anwar yang kini telah pensiun dari ASN, serta mantan Kepala Bidang Bina Marga, Isa Hendra dan pejabat PPTK pada proyek tersebut.
Selain itu, mantan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, juga turut dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Tak hanya dari unsur eksekutif, penyidik juga disebut telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) pada tahun pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya Hasnidar dan Imran Dayat.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri proses perencanaan hingga penganggaran proyek yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sejauh ini, proses yang dilakukan masih berada pada tahap pulbaket, yakni pengumpulan data dan informasi awal guna melihat ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait hasil dari klarifikasi tersebut maupun kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan.
Proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang besar serta lokasi pembangunannya yang berada di atas laut.
Sejumlah Mahasiswa pun mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, mengingat proyek tersebut juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun disebut telah dilakukan pengembalian.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik, apakah hasil pulbaket tersebut akan berujung pada peningkatan status penanganan perkara atau berhenti pada tahap pulbaket.



