ANAMBAS, Radarsatu.com – Perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan sertifikat tanah di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, hingga kini masih menjadi sorotan. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, Sahala Gultom, mendatangi Mapolres Kepulauan Anambas pada Selasa, 7 April 2026, untuk menanyakan progres penyelidikan yang telah dilaporkan sejak Desember 2025.
“Tadi kita sudah koordinasi dengan Kasatreskrim, mereka sedang memeriksa saksi di Tanjungpinang dan Panitera Pengadilan Tinggi Kepri,” ujar Sahala Gultom, usai pertemuan dengan pihak kepolisian.
Ia menambahkan bahwa kliennya, Nur Meifiani, telah melengkapi berbagai bukti kuat. Bukti tersebut meliputi akta perdamaian pengadilan yang menegaskan hak kepemilikan bangunan Wisma Juliana, serta sertifikat hak pakai Nomor 00568 atas nama almarhum Taufik, yang saat ini diduga dikuasai oleh pihak lain.
Sahala Gultom menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah pidana, bukan sengketa perdata, dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat demi terwujudnya keadilan bagi kliennya. Ia menekankan pentingnya penanganan yang tuntas untuk kasus yang telah berjalan beberapa bulan ini.
Menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus, pihak Polres Kepulauan Anambas melalui Kasi Humas memastikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di Letung ini menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait hak kepemilikan tanah dan perlindungan terhadap aset warga. Perkembangan selanjutnya dari penyelidikan Polres Kepulauan Anambas akan terus dinantikan.



