BINTAN, Radarsatu.com – Aliansi Cipayung Mahasiswa Tanjungpinang–Bintan yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak aparat penegak hukum lingkungan serta kementerian terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran oleh PT Gandasari Shipyard di pesisir Bintan.
Desakan ini muncul menyusul mencuatnya indikasi aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, bahkan sempat berjalan meski telah dilakukan penyegelan.
Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Zhen Muhammad Nor, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang berlapis. Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum lingkungan harus turun secara serius dan transparan,” ujar Zhen, Minggu (05/04/2026).
Menurutnya, jika benar terjadi aktivitas di luar izin yang dimiliki, maka hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran pertama terkait izin, lalu ada lagi pelanggaran berikutnya seperti aktivitas berjalan setelah penyegelan, maka ini sudah jelas pelanggaran di atas pelanggaran. Harus dibuka ke publik secara terang,” tegasnya.
Senada, Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah.
Ia meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami mendesak agar seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, baik yang pertama maupun yang kedua, harus diumumkan ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Gabriel.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Publik berhak tahu. Ini menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Aliansi Cipayung juga meminta agar kementerian terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan penelusuran dan pengawasan langsung di lapangan.
Mereka menegaskan, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka sanksi harus dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun pidana.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan. Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk,” tutup Gabriel.



