Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan tak lagi sekadar soal dugaan pelanggaran izin. Ia telah naik tingkat menjadi potret terang tentang bagaimana hukum bisa diabaikan di depan mata.
Penyegelan sudah dilakukan. Artinya jelas negara telah menemukan adanya pelanggaran dan memerintahkan penghentian aktivitas. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas penimbunan ke wilayah pesisir laut sempat berlangsung diatas segel berdiri.
Dengan demikian, seharusnya persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif. Ini adalah pelanggaran di atas pelanggaran.
Pertama, perusahaan diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Dengan hanya mengantongi UKL-UPL izin untuk kegiatan berdampak terbatas di darat aktivitas yang meluas hingga ke pesisir laut jelas berada di luar koridor hukum.
Ketiadaan dokumen AMDAL semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak layak secara lingkungan.
Kedua, dan ini yang lebih serius, aktivitas berjalan meski telah dilakukan penyegelan. Dalam logika hukum, segel adalah perintah berhenti. Melanggar segel sama artinya dengan mengabaikan kewenangan negara.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan ini tidak bisa dipandang ringan.
Pasal 36 menegaskan kewajiban memiliki izin lingkungan yang sesuai. Ketika aktivitas tidak sesuai izin, maka dasar legal kegiatan tersebut gugur.
Pasal 109 bahkan mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Namun ketika segel dilanggar dan aktivitas berjalan, persoalan bisa merambah ke ranah yang lebih serius yaitu dugaan kesengajaan. Dalam konteks ini, Pasal 98 membuka ruang pidana bagi tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan secara sadar.
Artinya, ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang disengaja.
Sayangnya, hingga kini publik belum melihat ketegasan yang sepadan dengan tingkat pelanggaran tersebut. Belum ada pengumuman resmi mengenai penghentian total kegiatan. Belum terdengar adanya pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan, sanksi administratif pun belum disampaikan secara terbuka.
Padahal, dalam prinsip penegakan hukum lingkungan, setiap pelanggaran harus diikuti tindakan berjenjang yang jelas dari teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin dan pidana.
Jika segel saja bisa dilanggar tanpa konsekuensi nyata, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepatuhan perusahaan, tetapi juga kewibawaan negara.
Turunnya aparat penegak hukum lingkungan dari pusat semestinya menjadi momentum pembuktian. Ini saatnya negara menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas.
Kasus Gandasari kini menjadi ujian serius. Jika pelanggaran yang berlapis dari izin yang tak sesuai hingga dugaan pelanggaran segel tidak ditindak tegas, maka pesan yang disampaikan sangat berbahaya yaitu aturan bisa diabaikan, selama tidak ada keberanian untuk menegakkan.
Jika itu yang terjadi, maka segel-segel yang berdiri di kawasan pesisir itu bukan lagi simbol penegakan hukum, melainkan bukti bahwa hukum bisa dipermainkan.



