NATUNA, RADARSATU.com – Anjloknya harga ekspor pasir kuarsa hingga hampir 50 persen belum direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hingga kini, evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) masih sebatas “dikaji”, tanpa kepastian waktu.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengakui pemerintah tengah membahas kemungkinan penyesuaian HPM. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kritik, karena dinilai tidak sebanding dengan tekanan yang saat ini dihadapi pelaku usaha.
“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh kehati-hatian,” ujar Ansar saat ditemui di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan “hati-hati” ini dinilai kontras dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, harga ekspor pasir kuarsa yang sebelumnya berada di angka 32 dolar AS per ton, kini merosot tajam menjadi sekitar 15 dolar AS per ton.
Di sisi lain, HPM di Kepri justru masih bertahan tinggi—Rp250.000 per ton di Natuna dan Rp210.000 per ton di Lingga—menciptakan tekanan biaya yang dinilai tidak realistis bagi pelaku usaha.
“Kalau harga ekspor sudah jatuh, tapi HPM tidak turun, ini jelas memberatkan. Margin usaha makin terjepit,” ujar seorang pengusaha pasir kuarsa yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, jika dibandingkan dengan daerah lain, HPM Kepri tergolong paling tinggi. Di Kalimantan Barat, misalnya, HPM hanya berkisar Rp26 ribu hingga Rp69 ribu per ton. Sementara di Bangka Belitung sekitar Rp50 ribu per ton.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah cukup responsif terhadap dinamika pasar, atau justru terjebak dalam birokrasi yang lamban?
Padahal, HPM merupakan dasar penghitungan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Artinya, semakin tinggi HPM, semakin besar beban yang harus ditanggung perusahaan—terlepas dari kondisi harga pasar global.
Ansar sendiri mengakui bahwa keputusan menurunkan HPM bukan hal sederhana. Ia menyebut perlu kajian komprehensif agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai nanti ada pertanyaan, kenapa gubernur menurunkan HPM. Harus ada dasar kajian yang matang,” katanya.
Namun, di tengah kondisi harga yang terus merosot, sikap menunggu ini dinilai berpotensi memperlambat aktivitas industri. Dari ratusan perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi di Kepri, hingga akhir 2025 hanya tiga perusahaan yang mampu melakukan ekspor ke China.
Fakta tersebut memperkuat sinyal bahwa industri pasir kuarsa di Kepri sedang tidak dalam kondisi sehat.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret, bukan tidak mungkin geliat investasi di sektor ini akan semakin lesu—bahkan berisiko stagnan.
Kini publik menunggu, apakah Pemprov Kepri akan bergerak cepat menyesuaikan kebijakan dengan realitas pasar, atau tetap berkutat pada kajian tanpa ujung di tengah tekanan ekonomi yang nyata.



