Dewan Desak Pengusutan Kasus Gandasari, Soroti Segel dan Dugaan Pelanggaran Izin

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin.F-Istimewa

BINTAN, Radarsatu.com – Aktivitas penimbunan yang dilakukan PT Gandasari Shipyard di pesisir Bintan terus menuai sorotan. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mendesak agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, terutama terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Legislator dari PKS ini menegaskan, tindakan penyegelan terhadap suatu perusahaan tidak dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, penyegelan merupakan indikasi adanya pelanggaran yang harus diselesaikan sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.

“Perusahaan seharusnya mentaati aturan. Kalau sudah disegel, berarti ada pelanggaran yang wajib diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Aktivitas Disorot Karena Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

Kasus ini mencuat setelah aktivitas PT Gandasari Shipyard diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Di sisi lain, perusahaan disebut hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang ruang lingkupnya terbatas pada kegiatan di darat. Sementara itu, aktivitas di lapangan telah meluas hingga ke wilayah pesisir laut.

Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu pun meminta adanya kejelasan terkait status penyegelan serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Ini harus ditelusuri ke pihak terkait, apakah kewajiban perusahaan atas penyegelan itu sudah dipenuhi atau belum,” katanya.

Ia menegaskan, jika aktivitas tetap berjalan sebelum kewajiban dipenuhi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau belum diselesaikan tapi aktivitas tetap berjalan, itu pelanggaran dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya.

DLHK: Izin Hanya UKL-UPL, Tidak untuk Aktivitas Laut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, menyebutkan bahwa izin yang dimiliki PT Gandasari berada di wilayah Kabupaten Bintan dan tidak mencakup pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, perusahaan hanya mengantongi izin UKL-UPL yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, yang umumnya diperuntukkan bagi kegiatan dengan dampak lingkungan relatif kecil.

UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) merupakan rencana pengelolaan dampak kegiatan, sedangkan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah rencana pemantauan dampak tersebut. Dokumen ini berbeda dengan AMDAL yang diperuntukkan bagi kegiatan berdampak besar.

Namun, Hendri tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah perusahaan telah mengajukan Kerangka Acuan (KA) AMDAL ke pemerintah provinsi.

Ia hanya menegaskan bahwa penyegelan dilakukan di kawasan hutan mangrove untuk mencegah aktivitas penimbunan.

“Segel itu dipasang di kawasan mangrove agar tidak dilakukan penimbunan. Dilarang menimbun di luar izin,” ujarnya.

Belum Ada Pengajuan AMDAL, Gakkum Pusat Turun Tangan

Sumber internal DLHK Provinsi Kepri menyebutkan hingga saat ini belum ada pengajuan Kerangka Acuan AMDAL dari pihak perusahaan.

“Belum ada pengajuan. Kewenangan AMDAL memang di provinsi,” ujar sumber tersebut.

Selain itu, penanganan kasus ini juga telah mendapat perhatian aparat penegak hukum lingkungan dari pusat.

“Tim Gakkum pusat sudah turun, kita menunggu hasilnya,” katanya.

Kasus PT Gandasari Shipyard kini tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di daerah.

Jika pelanggaran terbukti namun tidak ditindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian kawasan pesisir Bintan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *