PEKANBARU, Radarsatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 2 April 2026, untuk membahas secara mendalam aktivitas PT Kuari Kampar Utama.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bappenda Provinsi Riau, serta jajaran direksi perusahaan.
Agenda utama RDP menyoroti rencana ambisius PT Kuari Kampar Utama untuk mengubah lahan pasca tambang seluas kurang lebih 50 hektar menjadi kawasan wisata air. Namun, rencana pengembangan ini dinilai memerlukan dukungan masterplan yang komprehensif dan perencanaan strategis yang matang agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Terkait status lahan, terdapat kesepakatan penting bahwa tidak akan ada ganti rugi, dengan tujuan agar hak kepemilikan lahan dapat dikembalikan kepada masyarakat. Perusahaan juga telah mengantongi kesepakatan tertulis dengan pihak desa dan membentuk tim pendamping melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Meskipun demikian, efektivitas kinerja tim pendamping ini masih perlu ditingkatkan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menekankan potensi besar kerusakan lingkungan dan risiko bencana yang melekat pada aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap perizinan dan operasional perusahaan.
“Komisi III perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Edi Basri.
Secara teknis, perwakilan bidang terkait menyoroti urgensi kajian lebih lanjut mengenai legalitas aktivitas penambangan, terutama jika terdapat indikasi kegiatan di badan sungai. DLHK Riau menambahkan bahwa perusahaan wajib menyusun laporan lingkungan secara berkala, melakukan pemantauan kualitas air limbah, pengambilan sampel rutin, serta peninjauan lapangan.
DLHK juga mengungkapkan bahwa PT Kuari Kampar Utama sebelumnya telah dikenakan sanksi denda akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kekeringan sungai, kerusakan lahan pertanian warga, dan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan berat.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, akan dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kegiatan perusahaan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral yang berlaku. Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, serta senantiasa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Efrinaldi.



