Atasi Masalah Sampah, Bapemperda DPRD Batam Matangkan Revisi Perda Pengelolaan Persampahan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, Rabu (1/4/2026) siang.F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai membedah rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat koordinasi ini digelar guna merespons dinamika pertumbuhan kota dan tuntutan masyarakat akan lingkungan yang lebih bersih, Rabu (1/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, S.T., M.T., dan dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, S.E. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Siti Nurlailah menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu prioritas dalam masa pemerintahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat agar mampu menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.

“Kami mendorong agar persoalan sampah ini dicarikan solusi yang menyeluruh dan komprehensif. Dasar hukumnya harus kuat sehingga implementasinya di masyarakat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Siti Nurlailah usai rapat.

Penguatan Kajian Akademis dan Teknis

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda memberikan ruang bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyempurnakan draf revisi Ranperda. Siti menekankan pentingnya melengkapi naskah akademik dan kajian teknis sebagai fondasi perubahan aturan tersebut.

“Saat ini kami memberikan kesempatan kepada DLH untuk mematangkan draf revisi, termasuk aspek teknisnya. Kami ingin pengelolaan persampahan di Batam kedepan jauh lebih optimal dan mampu menjawab tantangan kota metropolitan,” tambahnya.

Target Efektivitas Tata Kelola

Revisi Perda ini diharapkan tidak hanya fokus pada pengangkutan sampah, tetapi juga mencakup sistem pengolahan dari hulu ke hilir, keterlibatan masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi tepat guna.

Dengan adanya payung hukum yang baru, DPRD Batam optimis tata kelola persampahan akan lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan dampak positif langsung bagi kenyamanan warga serta keindahan estetika Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *