BINTAN, Radarsatu.com – Aktivitas penimbunan di kawasan PT Gandasari Shipyard terpantau tidak lagi berlangsung. Kondisi ini terlihat setelah sebelumnya lokasi tersebut ramai disorot publik dan media terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Berdasarkan pantauan terbaru di lapangan, tidak terlihat lagi aktivitas alat berat maupun pekerjaan penimbunan yang sebelumnya sempat berlangsung di area pesisir. Situasi ini berbeda dengan kondisi sebelumnya, di mana aktivitas reklamasi masih terindikasi berjalan meskipun lokasi telah disegel.
Perubahan tersebut memunculkan dugaan bahwa penghentian aktivitas terjadi setelah mencuatnya pemberitaan dan tekanan publik.
Meski demikian, persoalan hukum tidak serta-merta selesai. Sebab, jika sebelumnya benar terdapat aktivitas yang dilakukan saat status penyegelan masih berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 114 undang-undang tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, apabila kegiatan tetap dilakukan saat telah ada tindakan penyegelan atau penghentian, maka unsur pelanggaran hukum dapat terpenuhi.
Di sisi lain, polemik terkait dokumen lingkungan juga belum sepenuhnya terang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, Niken Wulandari, menyatakan bahwa PT Gandasari telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL standar spesifik serta persetujuan lingkungan dalam bentuk PKPLH yang diterbitkan melalui sistem OSS.
“Perizinannya juga sudah diperiksa oleh Gakkum KLH yang turun bulan lalu,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak secara eksplisit menjawab apakah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pernah diajukan, terutama mengingat adanya aktivitas yang diduga bersinggungan dengan wilayah pesisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, sebelumnya menyebut bahwa izin PT Gandasari berada di Kabupaten Bintan dan tidak memanfaatkan ruang laut.
Pernyataan ini memicu perdebatan, mengingat secara faktual aktivitas galangan kapal umumnya tidak terlepas dari pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.
Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar mempertanyakan keberlanjutan aktivitas tersebut. Menurut dia, situasi ini sulit dipahami jika dilihat dari kacamata penegakan hukum.
“Ada apa ini? Sudah disegel, tapi kegiatan tetap berjalan. Kami juga memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum di Jakarta yang membackup aktivitas ini,” kata Rahmad, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. BPIKPNPARI, kata dia, akan menyambangi Menkopolhukam dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penanganan perkara berjalan.
“Kami akan bertemu Wakabareskrim dan meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun tangan. Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.
Kasus Gandasari kini memasuki babak baru. Aktivitas memang terhenti, namun pertanyaan soal legalitas lingkungan, kepatuhan terhadap penyegelan, dan konsistensi penegakan hukum masih menunggu jawaban.
Publik pun menanti, apakah penghentian ini menjadi awal penegakan hukum atau sekadar jeda setelah sorotan mereda.



