BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Batam menunjukkan komitmen tinggi dalam tertib administrasi keuangan negara. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2026).
Prosesi penyerahan yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, bersamaan dengan para kepala daerah lain se-Kepulauan Riau.
Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap undang-undang yang mewajibkan penyerahan laporan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, tepat pada hari ini, 31 Maret, kami dapat menuntaskan kewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK,” ujar Amsakar usai acara.
Standar Akrual dan Transparansi
Pemko Batam telah menyusun laporan keuangan tersebut dengan merujuk pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Amsakar menekankan bahwa prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas menjadi fondasi utama dalam penyusunan dokumen tersebut.
Lebih lanjut, ia menjamin pihak Pemerintah Kota akan bersikap sangat kooperatif selama masa audit berlangsung. “Kami siap menyediakan seluruh data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim pemeriksa. Harapan kami, proses audit ini memberikan masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan Batam ke depan,” tambahnya.
Amsakar juga memberikan apresiasi khusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja ekstra keras sehingga laporan bisa rampung tepat waktu.
Apresiasi dari BPK RI Kepri
Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, memberikan pujian kepada Wali Kota Batam dan kepala daerah lainnya di Kepulauan Riau atas kedisiplinan memenuhi tenggat waktu pelaporan.
“Dengan diserahkannya dokumen ini, artinya seluruh pemerintah daerah di Kepri telah memenuhi amanat undang-undang. Kami sangat menghargai kerja keras kepala daerah beserta jajaran dalam menjaga ritme pelaporan ini,” ungkap Emmy.
Proses selanjutnya, tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang telah diserahkan tersebut.



