Batam Siaga Karhutla: Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Api di 5 Titik Strategis

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla bergerak taktis mengendalikan lima titik api yang membara di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026).F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla bergerak taktis mengendalikan lima titik api yang membara di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026). Respons cepat ini melibatkan sinergi lintas instansi untuk mencegah api merembet ke area pemukiman dan objek vital.

Adapun lima lokasi yang berhasil dijinakkan meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, hutan belakang Puskesmas Rempang Cate, lahan Cemara Park Batam Kota, Ruli Tiban Kebun, serta perbukitan di Jalan Trans Barelang, Tembesi.

Strategi 3 Zona untuk Percepatan Penanganan

Guna mengoptimalkan pemadaman, tim gabungan menerapkan sistem pembagian wilayah kerja menjadi tiga zona utama:

  • Zona 1: Meliputi Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar.

  • Zona 2: Fokus pada wilayah Sembulang dan Galang.

  • Zona 3: Mencakup Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Belakang Padang.

Sistem zonasi ini terbukti efektif dalam mempercepat koordinasi antara Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud, Manggala Agni, serta jajaran Damkar Pemko dan BP Batam di lapangan.

Gakkum Polda Kepri: Ancaman Denda hingga Rp10 Miliar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada aspek penegakan hukum (Gakkum). Tim investigasi telah diterjunkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di kelima titik tersebut.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nona.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

Masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran serta menghindari pembuangan puntung rokok sembarangan. Cuaca kering saat ini membuat percikan api sekecil apa pun sangat mudah meluas.

Bagi warga yang menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan, Polda Kepri mengimbau untuk segera melapor melalui:

  • Call Center: 110

  • Aplikasi: Polri Super Apps

Hingga berita ini dirilis, situasi di kelima titik kebakaran dinyatakan telah aman dan terkendali setelah melalui proses pendinginan (cooling down) oleh personel gabungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *