KARIMUN, Radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun. Langkah preventif ini diambil guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk kabut asap di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik dan stabilitas ekonomi daerah.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Kapolres mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
“Kami meminta masyarakat untuk meninggalkan cara-cara lama yang berbahaya. Membuka lahan dengan membakar adalah tindakan melanggar hukum. Kami tidak akan segan memproses hukum bagi siapa pun yang terbukti sengaja memicu karhutla,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Panduan Pencegahan Karhutla bagi Warga
Sebagai bentuk edukasi, Polres Karimun membagikan empat langkah krusial yang wajib dipatuhi masyarakat guna meminimalisir risiko kebakaran:
-
Dilarang Keras Membakar: Jangan melakukan aktivitas pembakaran lahan atau hutan dalam kondisi cuaca apa pun.
-
Gunakan Metode Alternatif: Prioritaskan cara ramah lingkungan saat melakukan pembersihan atau pembukaan lahan baru.
-
Waspada Puntung Rokok: Hindari membuang puntung rokok sembarangan di area kering atau semak belukar yang mudah terbakar.
-
Respon Cepat Laporan: Segera hubungi aparat kepolisian atau instansi terkait jika melihat titik api sekecil apa pun.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Polres Karimun juga telah menyiagakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Layanan ini berfungsi sebagai jalur pelaporan cepat jika ditemukan adanya kejadian kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya di lingkungan sekitar.
Melalui imbauan ini, Polri berharap adanya kerja sama yang solid dari masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga paru-paru dunia dan memastikan wilayah Karimun bebas dari bencana asap.



