BINTAN, Radarsatu.com – Aktivitas di kawasan reklamasi milik PT Gandasari Shipyard masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh tim penegakan hukum lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan di area pesisir tersebut tetap berjalan. Bahkan, terlihat adanya penimbunan baru yang menjorok ke laut, mengindikasikan aktivitas tidak sepenuhnya berhenti.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah mencabut plank atau segel yang sebelumnya dipasang oleh tim Gakkum LH.
“Gakkum LH tidak pernah buka plank-nya,” tegas Ardy.
Di sisi lain, Humas PT Gandasari, Ucok Pelasah, mengakui adanya aktivitas di lokasi. Namun, ia menyebut kegiatan tersebut hanya sebatas merapikan material yang sudah ada.
“Menggeser meratakan,” ujarnya.
Ucok juga menyatakan bahwa segel dari KLH masih berada di kawasan tersebut.
Namun demikian, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan baru berupa penimbunan yang semakin menjorok ke arah laut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pernyataan pihak perusahaan dan fakta di lapangan.
Dalam perspektif hukum, pemasangan plank oleh Gakkum LH merupakan bentuk paksaan pemerintah yang bertujuan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Tindakan ini wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 114 menyebutkan:
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan masih berlangsungnya aktivitas di lokasi, terlebih adanya dugaan penimbunan baru, situasi ini berpotensi masuk dalam kategori ketidakpatuhan terhadap tindakan penegakan hukum yang telah dijatuhkan.
Publik kini menanti langkah tegas dari KLH untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan pesisir tersebut.



