Kasus proyek galangan kapal PT Gandasari Shipyard di Bintan memperlihatkan ironi yang berulang dalam tata kelola lingkungan di Indonesia: pelanggaran bisa ditemukan, dipublikasikan, bahkan dicatat dalam laporan resmi—tetapi sanksinya tak kunjung terdengar.
Tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup telah mengungkap sejumlah temuan mendasar. Proyek berjalan tanpa dokumen AMDAL. Aktivitas pesisir dilakukan tanpa PKKPRL. Kegiatan konstruksi disebut telah berlangsung sejak 2025, mencakup pematangan lahan, pembangunan fasilitas, hingga aktivitas yang berkaitan dengan dermaga.
Fakta-fakta ini bukan sekadar dugaan. Ia tertuang dalam hasil verifikasi lapangan. Namun yang janggal justru terjadi setelah itu: tidak ada kejelasan sanksi.
Publik hanya mengetahui adanya temuan dan pemasangan papan di lokasi proyek. Tidak ada penjelasan apakah kegiatan dihentikan, apakah izin akan dicabut, atau apakah proses hukum sedang berjalan.
Lebih jauh, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pelanggaran baru mencuat setelah menjadi pemberitaan media?
Kegiatan konstruksi berskala besar bukan sesuatu yang tersembunyi. Artinya, pengawasan semestinya sudah berjalan jauh sebelum laporan ini muncul ke publik.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Perusahaan melalui humasnya, Ucok Pelasah, telah menyampaikan bantahan. Mereka menyebut aktivitas yang dilakukan hanya sebatas perataan lahan dan mempertanyakan tudingan penimbunan mangrove.
Namun bantahan tidak menghapus konsekuensi hukum. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kegiatan yang wajib AMDAL tetapi dijalankan tanpa persetujuan lingkungan berpotensi melanggar Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Pasal 36 undang-undang yang sama menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai. Jika tidak, maka kegiatan tersebut secara hukum tidak memiliki dasar untuk berjalan.
Sementara untuk aspek ruang laut, pemanfaatan wilayah pesisir tanpa kesesuaian ruang laut (PKKPRL) bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta pengaturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga denda administratif. Dalam kondisi tertentu, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan secara melawan hukum, potensi pidana juga terbuka.
Dengan kata lain, jika temuan verifikasi itu benar, maka ada potensi pelanggaran berlapis: pelanggaran izin lingkungan dan pelanggaran tata ruang laut.
Ini bukan wilayah abu-abu. Ini terang. Yang menjadi persoalan adalah apa yang terjadi setelah pelanggaran itu ditemukan.
Dalam praktiknya, fase setelah temuan adalah fase paling rawan. Di sinilah sering muncul pola lama: dokumen dilengkapi belakangan, izin diurus setelah kegiatan berjalan, dan pelanggaran perlahan “disesuaikan” secara administratif.
Jika ini yang terjadi, maka hukum kehilangan wibawa. Kasus di Bintan ini harus dikawal ketat. Karena polanya jelas, pelanggaran terungkap setelah media memberitakan, temuan dikonfirmasi oleh negara, tetapi sanksi belum terlihat.
Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Pelaku usaha akan membaca situasi dengan sederhana: mulai saja dulu. Urusan izin bisa menyusul. Jika terungkap, cukup diselesaikan secara administratif.
Ini adalah sinyal paling berbahaya dalam tata kelola lingkungan. Karena itu, yang ditunggu publik hari ini bukan lagi bantahan, bukan lagi perdebatan istilah “segel”.
Yang ditunggu adalah tindakan. Apakah temuan ini akan berujung pada sanksi sebagaimana diatur undang-undang?
Ataukah ia akan berhenti sebagai laporan yang perlahan dilupakan? Negara tidak boleh ragu. Dalam urusan lingkungan, ketegasan bukan pilihan, melainkan kewajiban.



