BATAM, Radarsatu.com — PT Champion secara tegas membantah tudingan pelanggaran ketenagakerjaan yang beredar di sejumlah media online. Melalui kuasa hukumnya, Ali Akbar Haholongan, perusahaan menyatakan bahwa seluruh operasional dan hubungan kerja telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan pada 12, 13, dan 15 Maret 2026 yang menuduh perusahaan tidak membayar kompensasi, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, hingga mengganti nama administrasi untuk lepas tanggung jawab.
“Kami membantah keras berita tersebut. Perusahaan selalu berkomitmen menjalankan hubungan kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Ali Akbar dalam keterangan resminya di Batam, Senin (16/3/2026).
Duduk Perkara Mantan Karyawan LH
Ali Akbar menjelaskan bahwa isu kompensasi ini bermula dari mantan karyawan berinisial LH. Menjelang kontrak berakhir pada Februari 2026, LH justru tidak hadir bekerja tanpa keterangan (alpa) sejak 7 Februari 2026, meskipun pihak HRD telah berupaya menghubungi.
Baru pada 25 Februari 2026, LH menitipkan surat pengunduran diri melalui petugas keamanan, yang secara prosedur dianggap tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
“Tuduhan tidak bayar kompensasi itu tidak benar. Meski prosedur pengunduran dirinya menyimpang, perusahaan tetap menghitung hak-haknya secara administratif. Bahkan, THR Imlek tetap dibayarkan karena statusnya saat itu masih aktif,” jelas Ali.
Karena informasi yang beredar dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan sebelum proses hitung selesai, pihak PT Champion berencana melayangkan somasi kepada LH.
Legalitas TKA dan Perubahan Nama Perusahaan
Terkait isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Harian Lepas, Ali memastikan semua telah melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sah. Seluruh TKA di PT Champion memiliki dokumen resmi, termasuk KITAS kerja yang masih berlaku.
“Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), penggunaan TKA kami dilakukan sesuai izin untuk posisi ahli, dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Ali juga mengklarifikasi bahwa perubahan nama administrasi perusahaan adalah hal lumrah dalam korporasi dan tidak mengubah entitas bisnis. Alamat kantor, operasional, hingga NPWP perusahaan tetap sama, sehingga hak dan kewajiban karyawan tidak ada yang berkurang.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, Ali Akbar mengimbau publik agar lebih selektif dalam menyerap informasi, terutama dari media yang belum terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
“Kami terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut agar informasi yang sampai ke publik tetap objektif dan berimbang. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak akurat,” pungkasnya.



