PEKANBARU, Radarsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mulai kebanjiran laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 pekerja telah mengadu terkait nasib hak tahunan mereka.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terdiri dari dua kategori utama: 16 laporan berupa konsultasi aturan dan 11 laporan berupa pengaduan resmi terkait perusahaan yang bermasalah dalam pencairan THR.
“Posko kami telah menghimpun 27 laporan sejak dibuka pada 26 Februari lalu. Ada yang sekadar berkonsultasi mengenai mekanisme, namun ada 11 yang benar-benar melaporkan kendala pembayaran di lapangan,” ungkap Roni saat memberikan keterangan di Pekanbaru.
Rincian Jalur Pengaduan
Data tersebut dihimpun melalui koordinasi antara kanal daerah dan pusat:
-
Kanal Provinsi: 12 laporan via WhatsApp, 3 melalui kontak personal online, dan 1 surat tertulis.
-
Kanal Kemnaker RI: 11 pengaduan yang diteruskan ke sistem pengawasan provinsi.
Selain isu THR, Roni juga menyebut adanya 6 temuan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya. Terhadap kasus non-THR ini, pihak dinas meminta pelapor segera melayangkan surat resmi agar proses penindakan hukum bisa segera dimulai.
Deadline Pembayaran dan Sanksi Tegas
Sesuai regulasi tahun 2026, seluruh perusahaan di Riau sebenarnya wajib menuntaskan pembayaran THR paling lambat pada 8 Maret 2026. Batas waktu ini bersifat mutlak bagi seluruh sektor industri demi menjamin kesejahteraan pekerja menyambut hari raya.
Disnakertrans Riau memperingatkan para pengusaha untuk tidak mengabaikan hak karyawan. Pemantauan ketat dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
“Jika dalam rentang waktu 12 hingga 16 Maret ini perusahaan tetap abai dan tidak melaksanakan kewajibannya, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Roni.
Layanan Pengaduan Digital
Bagi pekerja yang ingin melapor namun terkendala waktu, Disnakertrans menyediakan akses mudah melalui:
-
Online: Laman resmi poskothr.kemenaker.go.id
-
Konsultasi Langsung: Nomor telepon 081378888045 (R Dedi Suganda)
-
Posko Fisik: Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.



