Dermaga Tanpa PKKPRL Terungkap di Karimun, Bukti Pentingnya Pengawasan Tata Ruang Laut

Petugas melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional di lokasi pelabuhan milik PT Pelabuhan Julia Logistik, Kelurahan Sei Lakam Timur, Sabtu (14/3/2026).F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com — Aktivitas pemanfaatan ruang laut di pelabuhan milik PT Pelabuhan Julia Logistik di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kabupaten Karimun, diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025 sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas pengawas kelautan.

Polisi khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (POLSUS PWP3K) Wilker PSDKP Karimun, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan petugas ditemukan dua pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Aktivitasnya sudah berjalan sejak Desember 2025. Pelanggaran yang ditemukan yaitu tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta adanya kegiatan reklamasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut memiliki luas sekitar 0,029 hektare. Area reklamasi itu dimanfaatkan untuk pembangunan dermaga atau pelantar yang digunakan untuk aktivitas pelabuhan.

“Reklamasi tersebut digunakan untuk dermaga atau pelantar kegiatan aktivitas pelabuhan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, PSDKP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan serta penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga perusahaan memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan.

Selain penghentian aktivitas, perusahaan juga berpotensi dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang kelautan dan perikanan.

PSDKP menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga maupun pelantar pelabuhan, wajib memiliki dokumen PKKPRL guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang laut serta menjaga kelestarian wilayah pesisir.

Hingga saat ini, aktivitas di lokasi tersebut masih dihentikan sementara sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *