TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Riau terhadap pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya pelaku usaha yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk mereka di pasar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas usaha yang menjadi fondasi penting dalam pengembangan bisnis secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan pada jumlah pelaku UMKM yang mengurus legalitas usaha, baik melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha maupun sertifikasi halal.
Menurutnya, legalitas usaha merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku UMKM untuk dapat berkembang dan memiliki akses terhadap berbagai program pemerintah maupun lembaga pembiayaan.
“Legalitas usaha memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan,” ujar Riki, Rabu (05/03/2026).
Ia menjelaskan, dengan memiliki Nomor Induk Berusaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai fasilitas seperti akses pembiayaan dari perbankan, kemudahan dalam mengikuti program pelatihan, hingga kesempatan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi faktor penting yang semakin diperhatikan oleh pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Di Provinsi Kepulauan Riau, sektor kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang paling aktif mengurus sertifikasi halal. Banyak pelaku UMKM yang mulai menyadari bahwa label halal tidak hanya penting bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan standar produksi yang diakui secara luas.
Riki menilai, meningkatnya kesadaran terhadap sertifikasi halal juga didorong oleh semakin terbukanya peluang pasar bagi produk UMKM Kepri, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Banyak pelaku UMKM yang mulai melihat potensi pasar yang lebih besar, termasuk peluang ekspor ke negara tetangga. Sertifikasi halal menjadi salah satu syarat penting agar produk mereka bisa diterima di pasar tersebut,” jelasnya.
Sebagai daerah yang berada di wilayah strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia, Kepulauan Riau memiliki peluang besar untuk mengembangkan produk UMKM hingga ke pasar internasional. Kondisi geografis tersebut membuat pelaku usaha di Kepri memiliki potensi untuk memperluas jaringan pemasaran, terutama di sektor makanan olahan dan produk kuliner khas daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat berbagai program pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk dalam proses pengurusan perizinan usaha dan sertifikasi halal.
Dinas Koperasi dan UMKM Kepri secara aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, lembaga sertifikasi halal, hingga instansi teknis lainnya guna mempercepat proses legalitas bagi pelaku usaha.
Pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan dalam bentuk sosialisasi, tetapi juga melalui bimbingan teknis serta fasilitasi langsung bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan usaha.
Riki menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan perizinan bagi UMKM agar prosesnya semakin mudah, cepat, dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM di Kepri mendapatkan pendampingan yang memadai sehingga mereka tidak kesulitan dalam mengurus legalitas usaha,” katanya.
Lebih jauh ia menambahkan, peningkatan jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha juga menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan semakin banyak usaha yang terdaftar secara resmi, maka potensi pengembangan ekonomi lokal akan semakin besar.
Selain itu, UMKM yang telah memiliki legalitas juga lebih siap untuk mengikuti berbagai program pengembangan usaha, seperti pelatihan manajemen bisnis, digitalisasi pemasaran, hingga peningkatan kualitas produk.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap tren positif ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Menurut Riki, tujuan utama dari upaya tersebut bukan sekadar meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar, tetapi juga memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kesiapan untuk berkembang secara profesional.
“Kita ingin UMKM Kepri tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga tertib administrasi, memiliki legalitas lengkap, dan siap melakukan ekspansi pasar,” ujarnya.
Dengan dukungan kebijakan pemerintah, peningkatan kesadaran pelaku usaha, serta peluang pasar yang terus terbuka, UMKM di Kepulauan Riau diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



