RDPU DPRD Batam: Komisi I Desak Kejelasan Legalitas Rumah di Pondok Pratiwi II

Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Kelurahan Sungai Harapan, Rabu (4/3/2026).F-Istimewa

BATAM, Radarsau.com – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Pondok Pratiwi II, Kelurahan Sungai Harapan, Rabu (4/3/2026). Pertemuan ini membahas tiga poin krusial: legalitas kepemilikan rumah, penyediaan Fasilitas Umum (Fasum), dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang, Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota lainnya, Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.

Legalitas Belum Tuntas, Warga Butuh Kepastian

Muhammad Fadli menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan upaya mediasi antara warga sebagai pembeli dengan pihak pengembang, PT Pratiwi Andalas. Hingga saat ini, banyak warga yang melaporkan bahwa meskipun kewajiban pembayaran telah dilakukan, status legalitas lahan dan bangunan mereka belum menemui titik terang.

“Tujuan RDPU ini adalah mencari solusi bagi warga yang sudah membeli rumah dan lahan namun legalitasnya belum tuntas. Kami berharap ada tanggung jawab nyata dari pihak pengembang selaku penyedia perumahan,” tegas Fadli.

Soroti Ketersediaan Fasum-Fasos

Selain masalah sertifikat dan legalitas, forum ini juga menyoroti minimnya pemenuhan hak warga terkait Fasum dan Fasos di lingkungan perumahan. Komisi I meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan (Perkim) untuk memverifikasi site plan awal guna memastikan pengembang menjalankan kewajibannya.

Hadirkan Pihak Perbankan dan BP Batam

Guna mendapatkan solusi komprehensif, Komisi I menghadirkan berbagai instansi terkait, di antaranya:

  • Direktorat Lahan BP Batam untuk pengecekan status alokasi lahan.

  • BTN Batam terkait mekanisme kredit dan jaminan sertifikat.

  • Camat Sekupang & Lurah Sungai Harapan sebagai otoritas wilayah.

  • Satpol PP serta perwakilan pengembang PT Pratiwi Andalas.

“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak duduk bersama. Harus ada jalan keluar yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga. Jangan sampai masyarakat yang sudah mencicil rumah justru dirugikan di kemudian hari,” pungkas Fadli.

Komisi I DPRD Batam menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pihak pengembang memberikan jadwal pasti terkait penyelesaian legalitas dan pembangunan fasilitas yang menjadi hak warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *