Komisi III DPRD Batam Akan Gelar Sidak Ulang ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

Rombongan komisi III DPRD Kota Batam saat berdialog dengan petugas Kemanan setelah tidak diperbolehkan masuk ke dalam PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026) lalu.F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Polemik inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang belum sepenuhnya mereda. Setelah video kunjungan tersebut viral dan memicu perdebatan publik, pihak DPRD mengakui sidak dilakukan tanpa membawa surat tugas resmi.

Kunjungan yang berlangsung Rabu (25/2) itu disebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area perusahaan.

Namun, rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, bersama anggota Suryanto dan Arlon Veristo, tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Narasi “pengusiran” pun beredar luas di media sosial.

Arlon Veristo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3), mengakui adanya kekurangan prosedur dalam kunjungan tersebut.

“Dan kami juga mungkin ada kesalahan. Sidak ini sebenarnya surat tak bersurat pun bisa juga,” ujarnya.

Pernyataan itu memantik pertanyaan publik. Secara kelembagaan, sidak DPRD umumnya dilengkapi surat tugas atau pemberitahuan resmi sebagai dasar administrasi dan legitimasi kunjungan, terutama untuk objek vital dan isu sensitif seperti dugaan limbah B3.

Arlon menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga iklim investasi di Batam. Namun ia juga menilai ada sikap kurang kooperatif dari pihak perusahaan saat kunjungan berlangsung.

“Ada sisi salah perusahaan juga. Kenapa sekuriti tidak kooperatif? Ibarat tamu, ya suruh masuk dulu lah. Kita tahu ada kantor di situ, kita bisa duduk sambil koordinasi siapa yang berwenang,” katanya.

Menurut Arlon, tiga hari sebelum sidak dilakukan, pihaknya menerima laporan masyarakat disertai video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penimbunan limbah B3. Atas dasar itu, ia bersama rekan-rekannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita ada video adanya penimbunan itu. Kita turun ingin memastikan ada tidaknya,” ujarnya.

Namun, setelah dikonfirmasi, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut. Arlon menyebut perusahaan mengklaim lokasi yang dipersoalkan merupakan lahan milik mereka yang sudah lama tidak digarap. Bahkan, terdapat informasi bahwa warga kerap mengambil sisa potongan besi di area tersebut.

“Katanya itu tanah mereka dan sudah lama tidak diolah. Ada juga informasi banyak warga mengambil sisa-sisa potongan besi di sana,” jelasnya.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan limbah, tetapi juga pada prosedur sidak tanpa surat resmi. Dalam fungsi pengawasan, Komisi III membidangi infrastruktur, pembangunan, lingkungan hidup, dan perizinan—sektor yang relevan dengan isu limbah B3. Namun, prosedur yang dinilai tidak lengkap disebut berpotensi melemahkan posisi lembaga legislatif itu sendiri.

Menanggapi polemik tersebut, Arlon memastikan pihaknya akan kembali melakukan sidak pada Selasa (3/3) dengan prosedur yang lebih lengkap.

“Besok kita pastikan. Surat sudah kita turunkan dan disetujui pimpinan DPRD,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *