Prioritas Amsakar-Li Claudia: 10.285 Pekerja Rentan di Batam Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Batam, Firmansyah, menyerahkan secara simbolis santunan dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan program Pemko Batam, belum lama ini.F-Diskominfo Batam

BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Batam secara resmi merealisasikan salah satu program prioritas duet kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Batam kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aula PIH Batam Centre, baru-baru ini.

Sasar Ojek Online hingga Penambang Boat

Program ini menyasar para pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial. Rincian penerima manfaat tahun 2026 meliputi:

  • 10.000 pengemudi ojek online (ojol).

  • 225 penambang boat pancung.

  • 60 penarik becak kayuh.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 serta tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Pemerintah hadir untuk mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi. Dengan jaminan ini, kami ingin para pekerja ojol, penambang boat, dan penarik becak bisa bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga mereka,” ujar Firmansyah dalam sambutannya.

Tiga Misi Utama Perlindungan

Firmansyah menjelaskan ada tiga alasan krusial mengapa program ini menjadi prioritas Amsakar-Li Claudia:

  1. Rasa Aman: Memberikan perlindungan fisik dan psikis bagi pekerja saat beraktivitas.

  2. Jaring Pengaman Sosial: Memastikan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi jika terjadi risiko kerja.

  3. Mencegah Kemiskinan Baru: Menjamin ahli waris tidak jatuh miskin akibat hilangnya tulang punggung keluarga.

“Kami tidak ingin musibah kerja justru menciptakan kemiskinan baru. Inilah peran pemerintah sebagai bantalan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Detail Bantuan Iuran

Pemko Batam mengalokasikan anggaran untuk dua program perlindungan utama, yakni:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp10.000/orang/bulan.

  • Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800/orang/bulan.

Melalui skema ini, jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan uang tunai sesuai regulasi yang berlaku. Meski telah terlindungi, Firmansyah tetap mengimbau agar para pekerja di jalanan maupun di laut tetap mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.

Acara ditutup dengan penyerahan kartu kepada perwakilan komunitas ojek online dan penambang boat, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar–Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *