SURABAYA, Radarsatu.com – Jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri (kini BSI) di Pengadilan Tipikor Surabaya memanas. Fokus publik kini tertuju pada perbedaan status penahanan dua terdakwa yang terjerat dalam berkas perkara yang sama.
Terdakwa Marwan Kustiono (Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi) saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan. Sebaliknya, Ahmad Fauzan (mantan analis pembiayaan BSM periode 2012–2013) diketahui mendapatkan status tahanan luar. Perbedaan mencolok ini memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum Marwan.
Agustinus Marpaung, SH., MH., kuasa hukum Marwan Kustiono, mempertanyakan objektivitas aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersebut.
“Kami menghormati proses hukum, namun adanya perbedaan status penahanan dalam satu perkara yang sama tentu kami pertanyakan. Kami meminta kejelasan dan pertimbangan yang lebih objektif dari jaksa dan hakim,” ujar Agustinus, Rabu (25/2/2026).
Hak Terdakwa dan Alasan Kooperatif
Agustinus mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan sesuai Pasal-Pasal dalam KUHAP, namun selalu berujung penolakan. Padahal, kliennya diklaim bersikap kooperatif dan memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
Celah Hukum: Akta Perdamaian (Van Dading)
Selain soal penahanan, dalam eksepsinya, tim hukum menekankan bahwa kasus ini sejatinya bermula dari hubungan perdata pembiayaan antara bank dan nasabah. Agustinus menyebut perkara ini seharusnya gugur karena telah ada penyelesaian melalui mekanisme damai.
“Sudah ada kesepakatan perdamaian melalui akta van dading yang berkekuatan hukum tetap. Secara hukum, aspek ini semestinya menggugurkan konstruksi pidana yang dituduhkan,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berakar dari kucuran pembiayaan CV Dimitra Jaya pada akhir 2011 yang kemudian berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Jaksa penuntut umum mendakwa adanya ketidaksesuaian prosedur analisis pembiayaan, verifikasi data, hingga pelanggaran ketentuan internal perbankan syariah yang merugikan keuangan negara.
Kini, nasib kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim. Publik menanti apakah eksepsi penasihat hukum dan permohonan pengalihan penahanan tersebut akan dikabulkan dalam putusan sela mendatang.



