BATAM, RADARSATU.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam dengan menghadirkan narasumber Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (23/2/2026) siang.
Pertemuan tersebut digelar untuk memperdalam substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya pelestarian adat dan budaya Melayu di Kota Batam.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Dari pihak Pemerintah Kota Batam hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Turut hadir Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, yang memberikan pandangan terhadap sejumlah pasal dalam Ranperda LAM. Sejumlah tokoh adat juga tampak hadir dan menyampaikan masukan untuk memperkaya materi pembahasan.
Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan, pihaknya sengaja melibatkan tokoh adat dan akademisi untuk membedah pasal demi pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu, sekaligus menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.
“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat diterapkan dalam upaya meningkatkan kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ujar Yunus.
Ia mengakui intensitas pembahasan Ranperda LAM cukup tinggi. Pansus menargetkan Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini, sehingga keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.
