JAKARTA, Radarsatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, sebanyak 12 perusahaan di enam provinsi dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total nilai fantastis mencapai Rp4.482.000.000.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan tajam dalam operasi pengawasan nasional ini. Tercatat, dua perusahaan besar di Kepri terbukti melakukan pelanggaran dan harus merogoh kocek untuk membayar denda kepada negara.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT HKI yang dijatuhi denda sebesar Rp336.000.000, serta PT GH dengan nilai denda sebesar Rp18.000.000. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah pusat industri seperti Kepri tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.
Tanpa Toleransi bagi Pelanggar
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan jumlah TKA yang bermasalah di setiap perusahaan.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi praktik yang menyimpang dari regulasi. Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta UU Cipta Kerja,” tegas Ismail.
Ismail menambahkan, perusahaan yang kedapatan melanggar namun masih mengabaikan teguran akan menghadapi sanksi lanjutan yang jauh lebih berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Distribusi Pelanggaran di Indonesia
Selain Kepulauan Riau, sebaran perusahaan yang dikenai sanksi berada di Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Denda terbesar tercatat dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan nilai Rp2,172 miliar, disusul oleh PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta. Hingga saat ini, Kemnaker melaporkan bahwa sejumlah perusahaan lain masih dalam tahap penghitungan sanksi, sehingga potensi penerimaan negara dari denda ini diprediksi akan terus bertambah.
Pesan Tegas untuk Investor
Langkah berani Kemnaker ini mengirimkan pesan jelas kepada para investor: pembangunan ekonomi dan investasi sangat didukung, namun kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan adalah harga mati. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan izin kerja TKA melalui kanal pengaduan resmi Kemnaker.



