ANAMBAS, Radarsatu.com– Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi ke laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 18–19 Februari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan oleh Unit I Tipidkor sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Dugaan perbuatan tersebut disinyalir telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam Tahap II ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MH (44) selaku aparatur sipil negara, AZ (42) dari pihak swasta, serta PR (60) yang juga merupakan pihak swasta.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita secara sah, meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum pekerjaan, laporan progres proyek, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek drainase.
Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan. Kepolisian memastikan tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.



