Aturan Ramadan Batam 2026: Tempat Hiburan Wajib Tutup Total di Tanggal Berikut!

ali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat memimpin rapat Forkopimda Batam, belum lama ini.F-Diskominfo Batam

BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi merilis aturan mengenai waktu penyelenggaraan usaha jasa kepariwisataan menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kota Batam guna memastikan ibadah masyarakat berjalan khusyuk dan tertib.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru sebagai panduan bagi para pelaku usaha selama satu bulan penuh ke depan.

“Ini adalah komitmen kolektif kita untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman warga yang beribadah, tanpa mematikan aktivitas ekonomi sepenuhnya, namun tetap dalam koridor aturan,” jelas Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Jadwal Penutupan Total (Sistem 3-3-3)

Pemko Batam mewajibkan penutupan total bagi tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, panti pijat, hingga spa pada periode berikut:

  • Awal Ramadan: H-1 hingga hari ke-2 Ramadan (3 hari).

  • Pertengahan Ramadan: Malam Nuzululqur’an (16, 17, dan 18 Ramadan).

  • Idulfitri: H-1 hingga hari ke-2 Idulfitri (3 hari).

Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi secara terbatas mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Aturan untuk Rumah Makan dan Restoran

Bagi pelaku usaha kuliner, Pemko Batam tidak melarang operasional di siang hari. Namun, pemilik rumah makan dan restoran diwajibkan menggunakan tirai atau gorden penutup sebagai bentuk penghormatan bagi warga yang sedang berpuasa.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemko Batam telah menerjunkan Tim Terpadu guna melakukan pengawasan rutin di lapangan. Amsakar mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membandel.

“Kami tidak segan memberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan permanen bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat menjunjung tinggi semangat toleransi agar suasana Ramadan di Kota Batam tetap harmonis dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *