TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menggelar rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Rabu (18/02/2026), ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja yang terintegrasi sekaligus meminimalisir tumpang tindih kewenangan antar instansi.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul. Ia menegaskan bahwa Probis merupakan instrumen krusial dalam mendukung penilaian Reformasi Birokrasi (RB) serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Penyusunan Probis tahun ini dilakukan lebih mendalam dengan basis kegiatan, bukan lagi sekadar berbasis program. Hal ini membutuhkan ketelitian agar seluruh tahapan kerja selaras dengan visi misi kepala daerah dalam dokumen RPJMD,” ujar Augus.
Fokus pada Efisiensi dan Profesionalisme
Penyusunan peta proses bisnis ini mengacu pada regulasi nasional, termasuk PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 132 Tahun 2022. Dengan adanya peta yang jelas, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan program kerja sehingga pelayanan publik menjadi lebih terukur dan transparan.
Adapun sasaran utama dari penyusunan Probis 2025–2029 ini meliputi:
-
Sinkronisasi Kebijakan: Menyelaraskan visi-misi RPD dengan rencana strategis (Renstra) di tingkat OPD.
-
Efisiensi Kerja: Memperjelas peran dan tanggung jawab setiap unit kerja guna menghindari duplikasi tugas.
-
Optimalisasi SPBE: Menjadi fondasi dalam arsitektur sistem pemerintahan digital di Tanjungpinang.
Tindak Lanjut di Bulan Maret
Ketua Tim Teknis Penyusun, Heni Ari Putranti, menambahkan bahwa konsistensi antara dokumen perencanaan dan implementasi di lapangan adalah kunci keberhasilan Probis. Sebagai langkah konkret, Pemko Tanjungpinang akan menggelar pembahasan teknis mendalam (desk) bersama seluruh OPD di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026 mendatang.
“Kami menargetkan dokumen ini segera rampung untuk menjadi pedoman resmi. Probis yang tepat akan memastikan kinerja perangkat daerah lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Augus.
Melalui Dokumen Peta Proses Bisnis 2025–2029 yang komprehensif, Pemko Tanjungpinang optimis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan akuntabel.



