NATUNA, Radarsatu.com – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelecehan kehormatan profesi jurnalis di ruang digital. Empat organisasi pers besar, yakni PWI, PJN, IWOI, dan SMSI, secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di sebuah grup WhatsApp publik pada Senin (16/02/2026).
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tersebut dipicu oleh pernyataan akun anonim pada 14 Februari lalu yang menyebut adanya “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa jurnalis menghambat pembangunan. Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada admin grup WhatsApp terkait serta Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.
Koalisi organisasi pers menilai pernyataan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait penyerangan kehormatan profesi dan penyebaran informasi yang memicu kebencian.
Ketua PWI Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah pers. “Kami tidak anti-kritik, namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PJN Roy Parlin Sianipar dan Ketua IWOI Natuna Baharullazi menyoroti pentingnya etika di ruang digital. Mereka menilai penggunaan akun anonim untuk mendiskreditkan profesi wartawan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan akuntabilitas ruang publik.
Sementara itu, Ketua SMSI Natuna, Doni Papilius, menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum yang terukur. Gabungan organisasi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi pemilik akun untuk memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf.
”Kami menuntut pembuktian atas tuduhan tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan aduan resmi ini menjadi Laporan Polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Doni.
Langkah kolektif ini menunjukkan soliditas insan pers di Natuna dalam menghadapi narasi negatif yang tidak bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap berjalan di koridor hukum dan etika yang berlaku.



