BANTEN, Radarsatu.com – Tragedi penembakan tokoh pers senior, Rahimandani, kembali menggema dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkai dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. Kasus yang terjadi tiga tahun silam tersebut hingga kini masih menjadi “rahasia besar” yang belum terpecahkan oleh aparat penegak hukum.
Di hadapan insan pers se-Indonesia dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menegaskan bahwa mandeknya kasus ini merupakan luka serius bagi dunia demokrasi Indonesia.
“Sudah tiga tahun sejak 2023, penembak tokoh pers atas nama Rahimandani di Bengkulu belum juga tertangkap. Beliau adalah Sekjen kami. Ini bukan sekadar kriminal biasa, ini adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers,” tegas Teguh, Minggu (8/2/2026).
Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers Peristiwa penembakan yang menimpa Rahimandani pada 8 Februari 2023 saat hendak menunaikan salat Jumat tersebut memicu JMSI untuk mendorong gagasan baru. Melalui Rakornas JMSI, diusulkan agar skema perlindungan HAM tidak hanya fokus pada wartawan di lapangan, tetapi juga mencakup pemilik dan pengelola media.
Teguh menjelaskan bahwa di daerah, pemilik media arus utama kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang sering luput dari perhatian publik.
“Dengan jaminan HAM yang ditegakkan bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat, demokratis, dan berkeadilan akan semakin kokoh. Momentum Indonesia di Komisi HAM Dunia harus dimanfaatkan untuk menjamin insan pers bekerja tanpa rasa takut,” jelasnya.
Respons Wakil Menteri HAM Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam sambutannya menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab konstitusional yang besar. Ia berharap di usia ke-6, JMSI mampu menjadi mitra strategis negara dalam menjalankan amanat konstitusi terkait penghormatan hak asasi manusia.
“Saya berharap JMSI tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang sekadar memberi informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Mugiyanto.
Peringatan HPN 2026 di Banten ini sekaligus menjadi pengingat bagi Polri bahwa utang kasus penembakan Rahimandani masih ditunggu penyelesaiannya oleh publik pers di seluruh penjuru tanah air.



