TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kantor Imigrasi Tanjungpinang akan berupaya lebih bersinergi dengan pihak terkait dalam upaya lebih memaksimalkan pengawasan orang asing di Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto saat sosialisasi keimigrasian pada Jum’at (13/02) Pagi di Kantor Imigrasi Jl. Jendral A Yani No. 31 Tanjungpinang, Kepri.
Dalam pertemuan yang mengundang pimpinan organisasi dan sejumlah awak media tersebut, Imigrasi Tanjungpinang terus melakukan berbagai pembenahan dalam pelayanan ke masyarakat.
“Harapan kami, sebagai pelayanan publik sewajarnya terus berbenah memperbaiki diri, dengan melakukan pelayanan yang semakin cepat dan meminimalisir adanya keluhan-keluhan,” ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto.
Terkait hal itu, lanjut Daniel Direktorat Jendral Imigrasi telah melakukan beberapa terobosan, diantaranya pengurusan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dan Aplikasi All Indonesia, yakni sebuah platform digital terintegrasi untuk deklarasi kedatangan penumpang internasional (WNI/WNA) di seluruh bandara dan pelabuhan.
“Aplikasi ini menyatukan layanan keimigrasian, bea cukai (e-CD), kesehatan, dan karantina dalam satu QR code untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan proses kedatangan,” jelas Daniel.
Menurut Daniel, kedepannya aplikasi ini akan terus dikembangkan seperti aplikasi e-HAC sehingga setiap orang asing maupun orang Indonesia yang baru datang dari luar negeri dapat di tracking selama menggunakan aplikasi All Indonesia tersebut.
Sementara itu terkait masih adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Indonesia, seperti yang terjadi di kawasan PT BAI baru-baru ini. Daniel Maxrinto mengatakan, pihaknya lebih bersinergi lagi dengan Instansi terkait.
“Kami di Imigrasi fokusnya memperkuat pengawasan dan pelayanan izin tinggal bagi WNA. Atas dasar itulah bagi Kemenaker bermohon ke Imigrasi untuk visa ijin tinggal pekerja,” tandasnya.*



