TEMBILAHAN, Radarsatu.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bergerak cepat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan. Dengan menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) Tembilahan, Bapenda Inhil membidik integrasi data program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai basis pemutakhiran pajak daerah.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Potensi Pajak Daerah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, di Kantor Bapenda Inhil, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna menyelaraskan data perizinan dan pertanahan.
Efrizon menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program legalisasi aset warga, melainkan instrumen vital untuk membangun basis data perpajakan yang lebih akurat dan komprehensif.
“Melalui PTSL, kita mendapatkan data fisik bidang tanah yang presisi. Jika disinergikan dengan basis data pajak, ini menjadi modal utama untuk menggali potensi PAD secara objektif dan terukur tanpa harus memberatkan masyarakat,” ujar Efrizon.
Modernisasi PBB-P2 dan BPHTB Pemanfaatan data digital hasil pengukuran PTSL akan difokuskan pada dua sektor pajak utama:
-
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan): Mengidentifikasi objek pajak baru yang belum tercatat dalam SISMIOP serta memutakhirkan luas tanah sesuai kondisi riil di lapangan.
-
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Memperkuat basis data transaksi pertanahan (jual beli, waris, dan hibah) yang lebih valid pasca-sertifikasi massal.
Dengan interoperabilitas data antara BPN dan Bapenda, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap dapat meminimalisir kebocoran potensi pajak serta mempercepat tertib administrasi pertanahan.
Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian fiskal daerah, sehingga hasil dari pajak pertanahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih berkualitas di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.



