Pansus DPRD Batam Gelar Konsultasi Publik Ranperda LAM: Perkuat Jati Diri Melayu

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau konsultasi publik, Selasa (3/2/2026) siang.F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau konsultasi publik guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), Selasa (3/2/2026). Langkah partisipatif ini dilakukan untuk memastikan payung hukum adat Melayu di Batam tersusun secara komprehensif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Yunus, S.Pi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum LAM Kota Batam. Pertemuan ini menjadi momentum penting dengan hadirnya Ketua LAM Kota Batam, Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, serta tokoh-tokoh sentral Melayu seperti Panglima Gagak Hitam Udin Pelor dan Panglima Lang Laut Suherman.

Muhammad Yunus menegaskan bahwa Perda LAM sangat krusial untuk memperkuat jati diri lokal di tengah modernisasi Batam. Ranperda ini tidak hanya fokus pada pelestarian budaya, tetapi juga mengatur tata hubungan antarlembaga secara formal.

“Kami menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh adat agar Ranperda ini benar-benar aplikatif. Tujuannya adalah mempertegas nilai-nilai kebudayaan daerah sebagai kekayaan nasional,” ujar Yunus.

Poin-Poin Strategis Ranperda LAM Batam:

  • Kelembagaan: Mengatur hubungan formal antara LAM dengan Pemerintah Kota Batam.

  • Zuriat & Sejarah: Menetapkan tata hubungan LAM dengan Zuriat Raja Nong Isa.

  • Harmonisasi Sosial: Mengatur sinergi antara LAM dengan berbagai paguyuban di Kota Batam.

  • Gelar Kehormatan: Menentukan ketentuan dan mekanisme pemberian gelar adat serta gelar kehormatan secara baku.

Pansus berharap proses penyusunan yang partisipatif ini mampu melahirkan regulasi yang kuat untuk menjaga marwah dan mengembangkan adat Melayu di Batam. Dengan adanya payung hukum ini, perlindungan terhadap warisan budaya akan memiliki landasan hukum yang tetap dan diakui secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *