Optimalkan PAD 2026, Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan 10 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon.F-Istimewa

TEMBILAHAN, Radarsatu.com – Guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan.

Langkah ini diambil menyusul dorongan dari DPRD Inhil agar pemerintah daerah lebih agresif namun tetap akuntabel dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil, Efrizon, menegaskan bahwa penerbitan SE ini bukanlah untuk menambah beban masyarakat dengan jenis pajak baru. Melainkan, sebagai penegasan administratif demi penyeragaman pelaksanaan pemungutan pajak yang sudah berlaku berdasarkan undang-undang.

“Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyeragamkan pemahaman di lapangan. Kami ingin memastikan ketentuan yang sudah ada dilaksanakan secara tertib, berkeadilan, dan transparan,” ujar Efrizon, Jumat (30/1/2026).

Sasaran Objek dan Besaran Tarif Efrizon menjelaskan bahwa sasaran pajak ini adalah kegiatan hiburan komersial yang memungut biaya, baik tiket masuk maupun paket berbayar lainnya. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku:

  • Tarif Umum (10%): Berlaku untuk pertunjukan musik, konser, festival seni berbayar, serta kegiatan hiburan di hotel atau gedung.

  • Tarif Khusus (40%): Berlaku untuk jasa hiburan dengan risiko sosial tinggi seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

  • Pengecualian: Kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, atau nirlaba (tidak komersial) sepenuhnya bebas pajak.

Sistem Self Assessment dan Pendekatan Humanis Mekanisme pemungutan menggunakan sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Efrizon mengakui bahwa potensi dari sektor pariwisata dan event kreatif di Inhil selama ini belum tergarap maksimal karena minimnya pendataan. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara yang edukatif dalam penerapannya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuannya adalah kepatuhan sukarela dari pelaku usaha agar iklim kreatifitas dan usaha di Inhil tetap tumbuh berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan tertibnya administrasi pajak ini, Pemkab Inhil optimis realisasi PAD akan meningkat, sehingga anggaran pembangunan daerah dapat dialokasikan lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *