BENGKALIS, Radarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) berskala besar di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (28/1/2026), polisi meringkus tiga orang pelaku beserta barang bukti kayu yang volumenya setara dengan muatan delapan truk colt diesel.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, sebagai bentuk komitmen menjalankan atensi Kapolda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah berupaya memindahkan hasil jarahan hutan tersebut melalui jalur air.
“Petugas mengamankan satu unit kapal pompong bermuatan kayu jenis mahang. Di sepanjang tepi sungai, kami juga menemukan tumpukan kayu yang sengaja diapungkan agar mudah ditarik,” ujar AKBP Fahrian, Jumat (30/1/2026).
Kronologi Pengintaian dan Penyergapan Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan lalu lintas truk bermuatan kayu di wilayah Sungai Nibung. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan sejak Rabu sore.
Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu terapung di sungai. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, sebuah kapal pompong terlihat mendekat pada pukul 19.30 WIB untuk menarik kayu-kayu tersebut. Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Mengejar Aktor Intelektual Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku hanya pekerja lapangan. Mereka diperintah oleh seseorang berinisial K yang berdomisili di Kabupaten Siak. Selain itu, muncul nama baru berinisial P yang diduga kuat sebagai pemilik kayu ilegal tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Kecil. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan utama dan aktor intelektual di balik praktik ini demi memberikan efek jera,” tegas Fahrian.
Barang bukti yang disita meliputi kayu mahang bulat sepanjang 220 cm dan satu unit kapal pompong hitam. Polres Bengkalis memastikan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal.
