PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertegas komitmen pemberantasan korupsi hingga ke level terbawah. Sebanyak tujuh desa di Bumi Lancang Kuning resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 setelah berhasil melewati serangkaian penilaian ketat dengan predikat “Istimewa”.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, menegaskan bahwa program ini adalah fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya memperkuat pencegahan korupsi dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap rupiah dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Syahrial di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin (26/1/2026).
Metodologi Penilaian yang Terukur
Penetapan ketujuh desa ini tidak dilakukan secara instan. Tim lintas instansi telah melakukan pendampingan serta penilaian berdasarkan indikator yang komprehensif, meliputi:
-
Tata Kelola: Pengaturan administrasi dan regulasi desa.
-
Keuangan: Transparansi pengelolaan dan pelaporan dana desa.
-
Layanan Publik: Kualitas dan kemudahan akses bagi masyarakat.
-
Partisipasi: Sejauh mana warga terlibat dalam pengawasan pembangunan.
Apresiasi untuk Para Pelopor
Syahrial berharap penghargaan ini menjadi suntikan motivasi bagi kepala desa dan perangkatnya untuk konsisten menjaga marwah pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap tujuh desa ini menjadi teladan dan magnet bagi desa-desa lainnya di Riau. Pemerintahan yang bersih adalah kunci utama pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Sekda Riau.
Daftar 7 Desa Percontohan Antikorupsi Riau 2025
| Nama Desa | Kabupaten |
| Desa Pangkalan Jambi | Bengkalis |
| Desa Pasir Luhur | Rokan Hulu |
| Desa Salo | Kampar |
| Desa Insit | Kepulauan Meranti |
| Desa Kelawat | Indragiri Hulu |
| Desa Beringin Makmur | Pelalawan |
| Desa Sungai Intan | Indragiri Hilir |



