TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Tanjungpinang–Bintan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kapolresta yang baru, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mahasiswa mendesak adanya pembenahan serius atas puluhan perkara yang dinilai jalan di tempat.
Ketua DPC GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menyoroti adanya jurang pemisah antara statistik capaian yang dirilis polisi dengan realitas keadilan di lapangan.
“Jangan manis di angka, tapi pahit di fakta. Kami tidak butuh persentase kenaikan di atas kertas jika masih ada laporan masyarakat yang ‘tidur’ di meja penyidik,” tegas Gabriel, Minggu (25/1/2026).
Rapor Merah Satreskrim dan Narkoba GMNI membedah data penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi warga:
-
Satreskrim: Meski diklaim meningkat menjadi 63%, faktanya masih terdapat 88 kasus kriminalitas yang menggantung tanpa penyelesaian tuntas di akhir tahun 2025.
-
Satresnarkoba: Mengalami kemunduran drastis. Tingkat penyelesaian kasus merosot dari 100% pada 2024 menjadi hanya 76,92% pada 2025, menyisakan 18 perkara narkotika yang belum tuntas.
“Ini kemunduran yang memalukan. Di saat peredaran narkoba kian masif, penyelesaian perkara justru menurun. Kami ingatkan, jangan sampai ada ‘main mata’ dengan bandar yang menghambat penanganan perkara,” cecar Gabriel.
Sorotan Lalu Lintas dan Pelecehan Layanan Darurat Tak hanya pidana umum, GMNI juga menuntut transparansi atas 16 kasus kecelakaan lalu lintas yang belum selesai. Gabriel menekankan bahwa setiap kasus yang menggantung berarti mengabaikan hak korban dan keluarga yang kehilangan nyawa atau harta benda.
Selain itu, mahasiswa menyoroti fenomena 692 panggilan prank pada layanan darurat polisi yang jauh melampaui laporan serius (250 panggilan). GMNI menilai Polresta Tanjungpinang terlalu lembek dalam memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jika layanan darurat saja dijadikan mainan, di mana wibawa hukum kita? Tangkap dan proses hukum pelaku prank tersebut agar institusi Polri tidak dilecehkan,” ujarnya.
Tuntutan GMNI kepada Kapolresta Baru:
-
Bongkar Sumbatan Perkara: Menunjukkan progres nyata atas 88 kasus Reskrim dan 18 kasus Narkoba warisan tahun sebelumnya.
-
Evaluasi Internal: Melakukan penyegaran dan evaluasi transparan pada jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim.
-
Transparansi Publik: Tidak hanya menampilkan angka keberhasilan, tetapi juga mempublikasikan kendala penanganan kasus secara jujur.
GMNI menegaskan akan terus mengawal janji “Presisi” Polri di Tanjungpinang agar tidak sekadar menjadi slogan birokrasi, melainkan aksi nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.



