Sengketa lahan antara PT Gunung Mario Lagaligo (PT GML) dan warga Bintan bernama Lilik kini tidak lagi dapat dipahami sebagai konflik biasa. Fakta-fakta administratif yang terungkap justru mengarah pada persoalan serius tata kelola pertanahan, bahkan berpotensi menjadi skandal institusional.
Satu fakta kunci yang wajib diketahui publik:
dari dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT GML, terdapat 17 alas hak yang tidak memiliki arsip di Kelurahan Tembeling dan tidak teregister di Kecamatan Teluk Bintan.
Bukan satu.
Bukan dua.
Tujuh belas alas hak.
Angka ini sendirian sudah cukup untuk menggugurkan anggapan bahwa persoalan ini sekadar kekeliruan teknis. Dalam sistem administrasi negara, ketiadaan arsip dan registrasi pada satu dokumen saja sudah bermasalah, apalagi jika jumlahnya mencapai belasan.
Lebih kontras lagi, alas hak milik Lilik justru tercatat rapi dan teregister resmi di kelurahan maupun kecamatan. Jejak administratifnya jelas, dapat dilacak, dan diakui oleh pemerintahan paling dasar.
Di titik inilah logika publik diuji:
bagaimana mungkin alas hak warga yang tercatat dikalahkan oleh alas hak korporasi yang tidak memiliki arsip di kelurahan ?
Kelurahan dan kecamatan adalah fondasi awal sistem pertanahan. Di sanalah riwayat tanah dicatat sebelum melangkah ke proses lebih lanjut. Ketika 17 alas hak dasar HGB PT GML tidak pernah tercatat di dua institusi ini, seharusnya proses penerbitan HGB berhenti total.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
HGB tetap terbit. Operasi berjalan. Konflik dibiarkan.
Pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari adalah:
siapa yang memverifikasi 17 alas hak tersebut?
dokumen apa yang dijadikan dasar oleh Kantor Pertanahan Bintan?
mengapa data kelurahan dan kecamatan diabaikan?
Diamnya Kantor Pertanahan Bintan atas pertanyaan-pertanyaan ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi yang seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi justru memilih posisi aman. Alih-alih membuka peta bidang, arsip, dan riwayat surat menyurat secara terbuka, yang muncul adalah sikap pasif.
Sikap ini bukan hanya merugikan Lilik.
Ia merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan.
Pemerintah daerah dan DPRD pun tidak bisa terus berdiri sebagai penonton. Perusahaan tambang memiliki izin, dan izin selalu bisa dievaluasi serta disanksi. Ketika dasar administrasinya bermasalah, maka kewenangan negara justru sedang diuji.
Ironisnya, negara terlihat begitu teliti ketika berhadapan dengan warga kecil, tetapi tampak longgar ketika berhadapan dengan korporasi besar. Ketimpangan inilah yang membuat kasus Lilik bergema luas di ruang publik.
Kasus ini seharusnya diselesaikan secara persuasif dan bermartabat, mengingat Lilik adalah warga renta, tidak mampu, dan tidak mungkin melawan korporasi besar melalui jalur panjang yang mahal. Negara semestinya hadir sebagai penyeimbang, bukan penambah beban.
Jika 17 alas hak tanpa arsip saja bisa melahirkan HGB, maka publik berhak bertanya:
berapa banyak konflik agraria lain yang berdiri di atas fondasi serupa?
Negara masih punya kesempatan memperbaiki keadaan. Dengan satu langkah mendasar: buka semua data, audit alas hak, dan hentikan pembiaran.
Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa dalam kasus Lilik, negara bukan kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberanian.
Dan bagi seorang warga renta, keberanian itu bukan kemewahan—
ia adalah harapan terakhir akan keadilan.



