Sengketa Lahan Bintan: Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Lilik

Lahan yang menjadi sengketa di lokasi penambangan pasir PT GML.F-Istimewa

Pada akhirnya, sengketa lahan antara PT Gunung Mario Lagaligo (PT GML) dan seorang warga bernama Lilik harus ditempatkan kembali pada inti paling mendasar dari persoalan ini: kemanusiaan.

Lilik bukan korporasi.
Lilik bukan pemilik modal.
Lilik bukan aktor politik.

Ia adalah warga biasa, dengan keterbatasan ekonomi, usia yang telah renta, dan kemampuan yang nyaris mustahil untuk berhadapan secara hukum dengan perusahaan besar. Dalam kondisi seperti ini, membiarkan konflik berlarut di jalur litigasi sama artinya dengan menghukum seseorang yang sejak awal tak pernah punya peluang seimbang.

Di sinilah negara seharusnya menunjukkan wajah terbaiknya. Penyelesaian persuasif, bermartabat, dan berkeadilan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud kehadiran negara yang sesungguhnya. Pemerintah, DPRD, dan perusahaan memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara ini tanpa harus mengorbankan satu pihak yang jelas-jelas berada pada posisi paling lemah.

Harus disadari, jalur hukum murni bukan solusi realistis bagi Lilik. Proses panjang, biaya besar, dan tekanan psikologis hanya akan memperparah ketimpangan. Dalam situasi seperti ini, pendekatan persuasif bukan sekadar pilihan—ia adalah keharusan moral.

PT GML, sebagai korporasi yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau, tentu memahami bahwa izin sosial (social license to operate) tidak hanya dibangun melalui legalitas administratif, tetapi juga melalui cara perusahaan memperlakukan masyarakat di sekitarnya. Menyelesaikan sengketa ini secara adil dan manusiawi justru akan memperkuat legitimasi perusahaan di mata publik.

Begitu pula pemerintah daerah dan DPRD. Penyelesaian persuasif bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menggunakan kewenangan negara untuk memastikan keadilan substantif tercapai. Negara memiliki ruang diskresi, ruang mediasi, dan ruang kebijakan untuk memastikan bahwa warga seperti Lilik tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Tulisan ini mengajak semua pihak untuk menurunkan tensi, meninggikan nurani. Sengketa ini tidak akan selesai dengan saling mengunci posisi. Ia hanya akan selesai jika ada keberanian untuk melihat realitas sosial secara jujur: bahwa Lilik tidak sedang mencari kemenangan, melainkan perlindungan.

Jika negara ingin memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus, maka kasus Lilik harus dijadikan contoh penyelesaian yang beradab. Bukan dengan angka sepihak, bukan dengan pembiaran, tetapi dengan keputusan yang mempertimbangkan usia, kondisi ekonomi, dan hak dasar seorang warga.

Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan diukur dari siapa yang paling kuat secara hukum, melainkan dari siapa yang paling membutuhkan perlindungan.

Lilik mungkin tidak punya kekuatan untuk melawan korporasi besar. Tetapi negara memiliki kekuasaan untuk mencegah ketidakadilan itu terjadi. Dan di situlah sejarah akan menilai: apakah negara memilih berdiri di sisi yang benar, atau kembali membiarkan yang lemah tersingkir dalam diam.

Tulisan ini bukan seruan perlawanan, melainkan ajakan penyelesaian bermartabat. Demi Lilik. Demi keadilan. Dan demi wajah negara yang seharusnya melindungi, bukan membiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *