Pemprov Riau Siapkan Mediasi Terkait Penolakan Relokasi Warga TNTN

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat merespons gejolak penolakan warga Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, terkait rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Mediasi lintas sektoral disiapkan guna memperjelas status tanah ulayat yang menjadi titik sengketa.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa penolakan masyarakat di Desa Pesikaian, Cerenti, bermula dari adanya riwayat kerja sama tanah ulayat dengan pihak perusahaan yang tidak terdata secara akurat saat pendataan awal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Persoalannya ada pada riwayat kerja sama tanah ulayat. Saat Satgas PKH melakukan pendataan lahan, informasi kerja sama antara perusahaan dan masyarakat tidak terkonfirmasi. Hal inilah yang memicu reaksi masyarakat,” ujar Syahrial Abdi di Pekanbaru, Selasa (20/1/2026).

Langkah Mediasi dan Validasi Data

Syahrial menegaskan, Pemprov Riau berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat melalui jalur pembahasan bersama. Validasi ulang akan dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan ulayat tersebut sebelum kebijakan relokasi dilanjutkan.

“Langkah selanjutnya adalah mediasi. Kita akan bahas bersama untuk memastikan kebutuhan dan hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses ini,” tegasnya.

Identifikasi 80 Ribu Hektare Kawasan TNTN

Dalam upaya pemulihan fungsi konservasi Tesso Nilo, pemerintah telah mengidentifikasi total luas kawasan mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Luasan tersebut dibagi menjadi dua fokus penanganan:

  • 50.000 Hektare: Lahan yang sudah tertanam kelapa sawit.

  • 30.000 Hektare: Lahan non-sawit.

Pemprov Riau berencana memulai penataan dari lahan seluas 30 ribu hektare yang dinilai lebih mudah ditangani. “Prinsip utamanya, seluruh kawasan konservasi harus kembali ke fungsi asalnya. Untuk lahan masyarakat yang teridentifikasi, barulah dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan,” tambah Syahrial.

Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)

Terkait penguasaan tanah di kawasan hutan, Syahrial menyebut pemerintah mengacu pada regulasi Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Dalam skema ini, setiap Kepala Keluarga (KK) diperbolehkan mengelola lahan dengan batas maksimal 5 hektare.

Pemerintah berharap proses kalkulasi data kepemilikan ini berjalan transparan agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah penggarap di kemudian hari. “Kami melakukan mitigasi agar data awal tidak berubah. Jangan sampai ada pergerakan atau penambahan jumlah orang di tengah proses penataan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *