Apresiasi Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) terhadap sikap terbuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memang layak dicatat. Namun di balik dialog dan pujian tersebut, tersimpan ironi besar dalam tata kelola industri pasir kuarsa Kepri: regulasi yang dimaksudkan meningkatkan penerimaan daerah justru berujung pada berhentinya produksi dan hilangnya sumber pajak itu sendiri.
Industri pasir kuarsa bukan sektor kecil dalam struktur ekonomi Kepulauan Riau. Di Kabupaten Lingga dan Natuna, sektor ini sejak lama diposisikan sebagai penopang ekonomi lokal, penyerap tenaga kerja, sekaligus andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang telah diterbitkan di Lingga dan Natuna tidak kurang dari 100 perusahaan. Angka ini, di atas kertas, mencerminkan potensi ekonomi yang besar. Tetapi realitasnya jauh dari narasi optimistis tersebut.
Dari ratusan IUP yang ada, hanya 4 perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan operasi produksi, dan ironisnya, hanya 3 perusahaan yang berani menembus pasar ekspor. Tiga perusahaan inilah yang selama ini justru menjadi penyumbang pajak daerah dan pajak opsen terbesar di Kepulauan Riau dari sektor pasir kuarsa.
Fakta ini membongkar persoalan mendasar: banyaknya izin tidak otomatis berbanding lurus dengan aktivitas ekonomi. Kebijakan pertambangan Kepri selama ini tampak lebih sibuk memproduksi izin, ketimbang memastikan izin tersebut layak dijalankan secara ekonomi.
Masalah kian memburuk ketika harga pasar pasir kuarsa global dan nasional mengalami penurunan drastis. Alih-alih melakukan penyesuaian kebijakan, Pemerintah Provinsi Kepri justru mempertahankan Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai terlalu tinggi. Melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, HPM pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Natuna, jauh di atas provinsi lain.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan fiskal daerah. Pemerintah kabupaten penghasil menaikkan pajak daerah dari 10 persen menjadi 14 persen, sementara Pemerintah Provinsi Kepri menerapkan pajak opsen sebesar 25 persen dari nilai pajak daerah. Kombinasi HPM tinggi dan beban pajak berlapis ini menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha.
Akibatnya kini nyata: seluruh perusahaan yang sebelumnya aktif melakukan produksi dan ekspor terpaksa menghentikan kegiatan operasi. Produksi berhenti, ekspor terhenti, dan pada akhirnya pajak yang selama ini menjadi andalan daerah pun ikut lenyap. Kebijakan yang digadang-gadang meningkatkan penerimaan daerah justru menciptakan kontradiksi fiskal—tidak ada produksi, tidak ada transaksi, dan tidak ada pajak.
Di sinilah dialog yang dibuka Gubernur Ansar Ahmad harus diuji secara substansial. Mendengar keluhan pelaku usaha adalah langkah awal, tetapi tanpa koreksi kebijakan, dialog hanya akan menjadi formalitas politik. Pemerintah daerah perlu jujur mengevaluasi apakah HPM dan skema pajak saat ini masih relevan dengan kondisi pasar.
Editorial ini menilai, persoalan pasir kuarsa Kepri bukan sekadar keluhan pengusaha, melainkan alarm serius bagi tata kelola ekonomi daerah. Regulasi yang terlalu mahal tidak hanya mengusir investor, tetapi juga mematikan sumber penerimaan daerah secara perlahan.
Penyesuaian HPM agar setara dengan provinsi lain, evaluasi beban pajak daerah dan pajak opsen, serta penyederhanaan perizinan bukan bentuk keberpihakan pada pengusaha semata, melainkan upaya menyelamatkan ekosistem ekonomi daerah. Pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan kepentingan publik, tetapi kebijakan yang adil adalah kebijakan yang memungkinkan usaha berjalan, bukan berhenti total.
Kepulauan Riau tidak kekurangan potensi, tetapi berisiko terjebak dalam ilusi kebijakan mahal yang terlihat progresif namun rapuh di lapangan. Dialog telah dibuka. Data telah berbicara. Kini publik menunggu satu hal penting: keberanian pemerintah daerah untuk mengoreksi kebijakan yang terbukti tidak bekerja.
Jika tidak, industri pasir kuarsa Kepri bukan hanya kehilangan momentum, tetapi juga kehilangan masa depan—dan daerah akan menanggung akibat fiskalnya dalam jangka panjang.



