PEKANBARU, Radarsatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik penimbunan rokok ilegal skala besar di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sedikitnya 160 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp300 miliar.
Operasi besar-besaran ini dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah melalui proses pengintaian intensif selama empat bulan.
Ratusan Juta Batang dari Merek Ternama Sejumlah merek rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ditemukan menumpuk di dalam gudang Blok H Nomor 2. Beberapa merek yang diamankan di antaranya adalah Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Rabu (7/1/2026), menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen negara dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi industri legal.
“Ini hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor. Bea Cukai berkomitmen terus menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi iklim usaha yang sehat,” ujar Djaka di hadapan unsur Forkopimda Riau.
Tiga Orang Diamankan, Pemilik Gudang Diburu Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Meski demikian, identitas dan inisial para terduga pelaku belum dirinci karena proses pengembangan kasus masih berjalan.
“Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Kasus ini akan diusut tuntas hingga mengungkap siapa pemilik gudang dan jaringan distribusinya. Negara tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah strategis seperti pesisir Sumatera,” tegas Letjen Djaka.
Riau Jalur Merah Rokok Ilegal Letjen Djaka menjelaskan bahwa letak geografis Riau yang berdekatan dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini sangat rawan sebagai jalur masuk barang ilegal. Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan. Ekspos kasus ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemprov Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga BIN Daerah Riau sebagai bentuk sinergi kuat aparat penegak hukum.
