TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) pada sepanjang tahun 2025 ini berhasil menyita sebanyak 392 unit jenis knalpot sepeda motor modifikasi yang tidak dilengkapi peredam suara (Brong). Hal itu terungkap dalam kegiatan konferensi pers penertiban dan pemusnahan knalpot brong yang digelar pada Senin (29/12) Pagi di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, knalpot brong total berjumlah 392 unit tersebut diperoleh dari hasil razia sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Sosialiasi dan penindakan dilingkungan mulai dari lingkungan sekolah hingga mendatangi tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat tongkrongan remaja,” ujar Kombes Pol Hamam.
Kepada sejumlah awak media, Kombes Pol Hamam juga menyampaikan, bahwa penindakan knalpot brong itu merupakan komitmen pihaknya, dalam menciptakan kondisi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.
“Kepolisian bersinergi dengan instansi terkait, untuk mewujudkan hal tersebut, seperti POMAL, POM AD dan POM AU,” jelasnya.
Hamam juga menambahkan, saat melakukan kegiatan operasi ke jalan raya, para petugas akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib lalu lintas.
“Jadi kita tidak hanya memberi penegakan hukum, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa mayoritas masyarakat yang paling banyak menjadi pelaku knalpot brong adalah kalangan anak remaja.
“Mereka membuat situasi tidak nyaman bagi lingkungan, terlebih lagi untuk aktivitas balap liar,” katanya.
Satlantas Polresta Tanjungpinang, tegasnya terus berkomitmen, dalam menindak para pelanggar tata tertib lalu lintas pada tahun-tahun yang akan datang.*



