UMP Kepri 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,87 Juta, Batam Tembus Rp5,3 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, memberikan keterangan pers di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam serangkaian Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlangsungan dunia usaha.

“Keputusan ini dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya mewakili Gubernur Ansar Ahmad di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Daftar Lengkap UMK se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

Berikut adalah rincian kenaikan UMK di 7 Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau:

Kabupaten / Kota UMK 2026 UMK 2025 Kenaikan (%)
Kota Batam Rp5.357.982 Rp4.989.600 7,38%
Kabupaten Bintan Rp4.583.221 Rp4.207.762 8,92%
Kabupaten Anambas Rp4.279.851 Rp4.084.919 4,77%
Kabupaten Karimun Rp4.241.935 Rp3.956.475 7,22%
Kota Tanjungpinang Rp3.879.520 Rp3.623.654 7,06%
Kabupaten Lingga Rp3.879.520 Rp3.623.654 7,06%
Kabupaten Natuna Rp3.879.520 Rp3.628.002 6,96%

Catatan: UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06% dari tahun sebelumnya.

Poin Penting Penetapan Upah 2026

  • Upah Sektoral (UMSP & UMSK): Selain upah umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.902.096. Sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia mendapatkan perhatian khusus sebagai pengakuan atas keahlian tenaga kerja.

  • Jaring Pengaman Sosial: Penetapan upah ini berfungsi sebagai safety net bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Kepri.

  • Kepatuhan: Diky Wijaya menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi Keputusan Gubernur ini. Pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

  • Stabilitas Industrial: Pemerintah berharap kenaikan yang terukur ini dapat meningkatkan produktivitas pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *