BATAM, Radarsatu.com – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster.
Penegahan kali ini dilakukan Perairan Pulau Kongka Besar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 15 Desember 2025.
“Benih lobster yang berhasil digagalkan sebanyak 129.965 ekor senilai Rp 12.996.500.000,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Selasa (16/12/2025).
Hal itu disampaikannya saat memimpin
press release penggagalan penyelundupan benih being lobster, dan serah terima barang hasil penindakan kepada PSDKP Batam, di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Jl Trans Barelang Jembatan III Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Selasa (16/12/2025) siang.
Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada High Speed Craft (HSC) yang melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster dengan modus STS (Ship to Ship) akan menuju luar perairan Indonesia.
Kemudian saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, Lingga terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia).
Selanjutnya dilakukan pengejaran, dan akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri.
“Para pelaku melarikan diri, dan didapati muatannya sebanyak 26 kotak benih bening lobster,” ungkapnya.
Adhang Noegraho Adhi, menyebutkan Kanwil Bea dan Cukai Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama pihak terkait dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA.
“Sepanjang tahun 2025, Kanwil BC Kepri berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali. Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan BC Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Penyelundupan benih bening lobster melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.



