Sekda Firmansyah: Batam Diperintahkan Mendagri Perkuat Pos Pemadam dan Kendalikan Harga Pangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, melalui konferensi daring pada Kamis (11/12/2025).F-Diskominfo Batam

BATAM, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Batam bersiap menghadapi potensi risiko akhir tahun, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga tekanan inflasi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara daring pada Kamis (11/12/2025).

Usai Rakornas, Sekda Firmansyah merinci sejumlah arahan Mendagri yang harus segera diimplementasikan Pemko Batam.

Tiga Fokus Utama Mendagri untuk Batam:

1. Penguatan Kesiapsiagaan Bencana dan Kebakaran Mendagri meminta seluruh daerah, termasuk Batam, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang, dan kebakaran, yang diprediksi meningkat akibat cuaca ekstrem. Firmansyah menekankan arahan spesifik Mendagri: “Setiap kecamatan wajib memiliki minimal satu pos dan dua unit mobil pemadam kebakaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.” Selain itu, langkah preventif harus dilakukan, seperti pemeriksaan rutin gedung berisiko tinggi kebakaran, memastikan kelayakan sarana proteksi, dan pengetatan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui penilaian tingkat risiko.

2. Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Pangan Menjelang Nataru, tekanan inflasi menjadi perhatian utama. Mendagri menginstruksikan daerah agar memantau komoditas pangan yang rawan mengalami kenaikan harga, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan stok tetap aman. “Inflasi sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor. Daerah diminta melakukan langkah antisipasi cepat terhadap komoditas pangan yang dapat memicu kenaikan harga,” ujar Firmansyah.

3. Larangan Perjalanan Kepala Daerah Demi memastikan kesiapsiagaan penuh, Mendagri mengeluarkan kebijakan larangan sementara bagi kepala daerah (termasuk Wali Kota Batam) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah maupun ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. “Ini untuk memastikan kepala daerah benar-benar siaga di lokasi. Keberadaan pimpinan sangat penting dalam mempercepat pengambilan keputusan jika terjadi situasi mendesak atau darurat akhir tahun,” tegas Firmansyah.

Sebagai langkah penutup, Mendagri menginstruksikan agar Batam segera menyusun Rencana Operasi Terpadu Nataru yang mencakup aspek pengamanan, kebencanaan, stabilitas pangan, dan kesiapan layanan publik, sebagai pedoman bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *