Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Rokok Hingga Narkotika

Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan tamu undangan menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan, Rabu (10/12/2025). Foto: Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Ada pemandangan yang berbeda di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada, Rabu (10/12/2025) pagi.

Biasanya hanya berjejer kendaraan pejabat dan pegawai Kejari Karimun yang terparkir rapi.

Tapi kali ini adanya terlihat barang-barang seperti handpone, narkotika hingga rokok ilegal berbagai merek.

Ternyata yang terlihat itu adalah barang bukti kejahatan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus untuk dimusnahkan.

Pemusnahan disaksikan di antaranya Kepala Rutan, Ketua Pengandilan Negeri, BNN serta TNI-Polri dengan cara dihancurkan, direbus dan dibakar.

Barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT1850/L.10.12/BPAPA.1/12/2025 Tanggal 02 Desember 2025.

“Barang bukti periode Juli sampai Desember 2025 yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Disampaikannya, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 84 perkara tindak pidana umum (Pidum), dan 5 perkara tindak pidana khusus (Pidaus).

Rinciannya, perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari 50 perkara terbagi jenis dabu seberat 547,88 gram, ganja 6,74 gram dan pil ekstasi 12 butir.

Lanjut Denny, tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) 22 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan KAMNEGTIBUM 12 perkara, tindak pidana khusus 5 perkara.

Kajari Karimun menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu sambungnya lagi, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Denny Wicaksono. (Nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *