ANAMBAS, Radarsatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025. Acara pemusnahan yang digelar di Kantor Kejari Anambas, Selasa (9/12/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan meliputi:
-
Narkotika jenis sabu seberat 40 gram.
-
Pakaian bekas dari kasus pencabulan.
-
Perangkat komunikasi (handphone) yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Bupati Aneng: Jauhi Pelanggaran, Jaga Keamanan Lingkungan
Bupati Aneng menilai kasus-kasus yang dimusnahkan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran hukum masih terjadi. Oleh karena itu, ia menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan melanggar hukum.
“Kita harus menjauhi segala bentuk perbuatan melanggar hukum. Dampaknya sangat besar, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Aneng.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) terus bekerja keras menekan angka kejahatan di Anambas. Upaya ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Apresiasi Atas Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas
Bupati Aneng turut mengapresiasi langkah tegas Kejari Anambas dalam penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka. Transparansi proses ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Perwakilan Kejari Anambas menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika, pencabulan, dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin berani melaporkan dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan sejak dini. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menciptakan Anambas yang aman, bersih dari narkoba, dan terbebas dari tindakan kriminal.(Adv)



