KARIMUN, Radarsatu.com – Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun sepanjang 2025 telah melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebanyak 9 penyelidikan, 7 penyidikan, 7 pra penuntutan, 8 penuntutan, 5 upaya hukum dan 5 eksekusi terpidana.
Kemudian, penyelesaian tindak pidana perkara khusus lainnya (kepabeanan) sebanyak 9 penuntutan, 2 upaya hukum dan 10 eksekusi terpidana.
“Bidang Pidsus Kejari Karimun sepanjang 2025 telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi Rp 1.006.281.670, dan pembayaran denda Rp 50 juta,” ungkap Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
Hal itu disampaikannya dalam acara ngopi sore bersama media disejalankan dengan konferensi pers capaian kinerja Kejari Karimun selama 2025 dalam rangka
memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa (9/12).
Kajari Denny Wicaksono, mengatakan
bidang Pidsus telah mengambil peran penindakan korupsi yang tepat cermat dan strategis.
Selain itu, perbaikan tata kelola pasca penindakan dan pemulihan kerugian keuangan negara untuk tercapainya moto “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”.
Sambungnya menegaskan, pemberantasan korupsi salah prioritas utama kejaksaan.
“Penanganannya tipikor tidak hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga berfokus ke pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Denny Wicaksono menyebutkan, peringatan Hakordia merupakan momentum mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi.
“Peringatan ini bukan sekedar seremoni tahunan, tetapi untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Denny Wicaksono lagi mengakhiri. (Nk)



