KARIMUN, Radarsatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025.
Pencapaian itu disampaikan melalui konferensi pers disejalankan dengan ngopi sore bersama media dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.
Acara berlangsung penuh kebersamaan dan keakraban itu digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (9/12).
“Capaian keberhasilan ini berkat kerja keras
Berikut capaian kinerja Kejaksaan Negeri Karimun selama tahun 2025:
▪︎ Bidang Tindak Pidana Khusus
– Selama tahun 2025 telah melakukan penyelesaian perkara tipikor sebanyak 9 penyelidikan, 7 penyidikan, 7 pra penuntutan, 8 penuntutan, 5 upaya hukum dan 5 eksekusi terpidana, dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus lainnya (Kepabeanan) sebanyak 9 penuntutan, 2 upaya hukum dan 10 eksekusi terpidana.
– Selama tahun 2025 telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi Rp 1.006.281.670, dan pembayaran denda sejumlah Rp 50.000.000
▪︎ Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
– Selama tahun 2025 telah berhasil melakukan :
a. Penyelamatan keuangan negara : Total Rp 342.717.132.432, dan SGD 1.700.000 dengan rincian :
1. Pendampingan pekerjaan Pemkab Karimun, BUMN dan BUMD sebesar Rp
337.717.132.432,- terdiri dari 44 Pendampingan;
2. Gugatan Perdata / Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari :
a) Rp 5.000.000.000,- (perkara perdata nomor: 10/Pdt.G/2025/PN Tbk Tanggal
15 Mei 2025 antara Masni yang dalam hal ini diwakili kuasanya Dr. C Ifransyah, S.Pi. S,H.,M.H. dan Agus Wijaya advokat dari Law Office Ifransyah, S.Pi. S,H.,M.H. & Asssociates sebagai Penggugat melawan Bupati Kab. Karimun Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karimun Cq. Pimpinan
Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani sebagai Tergugat di Pengadilan
Negeri Tanjung Balai Karimun dalam masalah Gugatan Pebuatan Melawan
Hukum).
b) SGD 1.700.000 (perkara perdata nomor: 9/Pdt.G/2025/PN Tbk Tanggal 09
Mei 2025 antara Greatsea Marine, Pte Ltd yang dalam hal diwakili kuasanya
U.Safe Law Firm sebagai Penggugat melawan Pemerintah RI Cq. Kejaksaan
Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq.
Kejaksaan Negeri Karimun Cq. Penuntut Umum sebagai Tergugat I)
b. Pemulihan keuangan negara Rp 694.203.059,- terdiri dari 8 SK
▪︎ Bidang Intelijen
– Sebagai mata telinga pimpinan, Bidang Intelijen telah mengadakan workshop Kehumasan yang diikuti oleh hampir seluruh humas instansi vertikal dan horizontal di Kab. Karimun. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para humas agar informasi yang beredar di
msayarakat dapat tersampaikan dengan cepat, akurat dan santun.
– Selain itu bidang intelijen turut memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan di Bidang Intelijen Penegakan Hukum, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Gerakan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Penerangan Hukum 4
Kegiatan.
– Intelijen turut mendukung ASTA CITA presiden sebagai program nasional yakni
Pengamanan Pembangunan Strategis dilingkungan Pendidikan, membina Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di Kabupaten Karimun dan Pengamanan Anggaran Desa di seluruh Kabupaten karimun
▪︎ Bidang Tindak Pidana Umum
– Bidang Tindak Pidana Umum telah berperan aktif sebagai Penuntut Umum (Dominus Litis) dengan menjalankan Single Prosecution System sebagai pelaksanan penuntutan kepada
negara, melaksanakan fungsi koordinasi dengan Penyidik dari Kepolisian, BNN, PPNS Perikanan dan Angkatan Laut
– Dalam melaksanakan tugasnya tercatat berkas perkara selama tahun 2025 yakni Pra Penuntutan sebanyak 168 Perkara, Penuntutan sebanyak 192 Perkara, Eksekusi sebanyak 173 Perkara, Restoratif Justice sebanyak 3 Perkara, 734 data Tilang dan penyetoran Denda Tilang sejumlah Rp. 111.335.000
▪︎ Bidang Pembinaan
– Penguatan Akhlak, Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya
Organisasi dengan cara melakukan Apel Kerja, Senam Pagi, Pembekalan CPNS,
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Siraman Rohani dengan total Pegawai 56 Orang, 19 Jaksa dan 37 Tata Usaha
– Melakukan penempatan pegawai berdasarkan kebutuhan, 4 Orang Ke Kejaksaan Tinggi, 1 Orang Ke Kejari Pinang, 1 orang ke Kejari Batam, 1 orang ke Kejari Bintan dan 4 orang ke Kejari Karimun
▪︎ Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
– Sebagai wujud nyata amanat Presiden dalam memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara, Bidang PAPBB telah melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian asset perolehan tindak pidana serta asset lainnya kepada
Negara, Korban atau yang berhak.
– Bidang PAPBB selama tahun 2025 telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 95, Lelang/Penjualan Langsung sebanyak 10, dan telah ikut serta berkontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Lelang, Penjualan Langsung, Uang Rampasan Negara dan Uang Pengganti sejumlah Rp. 6.978.118.335,-
– Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memiliki Pagu Anggaran sejumlah Rp. 400.000.000,- dan telah direalisasikan sejumlah Rp. 399.270.000,-.
(Nk)



