KARIMUN, Radarsatu.com – Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Desember untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus, menjadi hal yang sangat penting bagi umat Kristiani dan penuh dengan makna, sejarah, serta tradisi di dalamnya.
Adanya hari besar keagamaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melarang tempat hiburan di daerah itu beroperasi satu hari.
Usaha tempat hiburan dimaksud adalah arena permainan, bilyard, diskotik, karaoke, pub, klub malam, bar, rumah pijat, SPA dan mandi uap/sauna.
“Usaha tempat hiburan dilarang beroperasi mulai 24 Desember 2025 pukul 17.00 WIB sampai 25 Desember 2025 pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Dispar Karimun melalui Kabid Destinasi Pariwisata, Benny Yudhistira, Jumat (5/12).
Dikatakannya, larangan tempat usaha beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor:B/500.13.1/ 5 /DISPAR/2025.
Dalam edaran lanjutnya, menegaskan kepada seluruh pimpinan usaha tempat hiburan dilarang menjalankan atau mengoperasionalkan kegiatan usahanya pada hari besar keagamaan.
“Kecuali hotel berbintang yang
merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan
bagi tamu hotel,” tambah Benny.
Ia menyampaikan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dispar Karimun akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk
melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha.
Pantauan yang dilaksanakan oleh tim terpadu tersebut pada waktu – waktu tertentu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik.
“Sebelum diberlalukan, kita akan imbau kembali dan bagikan surat edarannya ke pimpinan usaha tempat hiburan,” ucapnya.
Benny menyebutkan, bagi pimpinan usaha tempat hiburan ditemukan melanggar ketentuan yang ditetapkan tersebut akan dikenakan sanksi
“Ada sanksinya, berupa penutupan sementara tempat usaha sampai
dengan pencabutan izin usaha,” ungkapnya. (*)
